-
Habiburokhman sebut amnesti Prabowo ke Hasto hindari hukum dari dendam politik. Ini menegaskan sikap gentleman untuk meluruskan praktik lama.
-
Mantan Pimpinan KPK Johan Budi menentang amnesti Hasto yang berdalih rekonsiliasi politik karena melibatkan kasus pidana korupsi.
-
Johan Budi mendukung abolisi Tom Lembong dan rehabilitasi Ira Puspadewi sebagai langkah keadilan, tetapi menolak amnesti Hasto.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan soal amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Menurut dia, hal itu Prabowo lakukan demi memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak menjadi alat balas dendam politik.
Hal itu disampaikan Habiburokhman untuk menanggapi pernyataan Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi yang mengaku tidak setuju dengan langkah Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dengan dalih rekonsiliasi politik nasional.
“Pak Prabowo mau meluruskan bahwa kami ini nggak mau menggunakan hukum, instrumen hukum sebagai alasan untuk mengeksekusi dendam politik,” kata Habiburokhman dalam acara Diskusi Safari29 oleh Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025).
Dia menegaskan bahwa Prabowo yang berada di puncak kekuasaan saat ini menunjukkan sikap gentle dengan memastikan tidak ada balas dendam politik dalam penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana korupsi.
“Ini menegaskan sikap gentlemen kita, sikap gentlemen Pak Prabowo, nggak ada ya, karena dendam politik orang ditipikorkan, nggak ada,” ujar Habiburokhman.
“Di bawah ini kan ada aparat dan lain sebagainya panjang, ya bisa saja di situ ada miss masih mempraktikkan budaya lama tersebut, oh ya udah nih produk rezim masa lalu segala macam, oke kita kejar sekarang. Bisa saja, tapi itu yang ingin diluruskan dan kalau mau jernih dilihat kasus per kasus di mana Pak Prabowo menggunakan hak prerogatifnya, hak istimewanya di bidang hukum,” tandas dia.
Dalam persidangan tingkat pertama, Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas pada Jumat (1/8/2025). Dia bisa menghirup udara bebas, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.
Baca Juga: Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
Johan Budi mengaku menentang kewenangan konstitusi Presiden Prabowo Subianto yang digunakan dengan dalih rekonsiliasi. Misalnya ialah amnesti yang diberikan Prabowo kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 pada Agustus 2025 lalu.
Namun, dia mendukung abolisi yang diberikan Prabowo untuk Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Johan juga mengaku mendukung Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan Konstitusi yang dipunyai Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional lah istilahnya,” kata Johan dalam acara Diskusi Safari29 oleh Total Politik di Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025).
“Anda tahu kan sebelumnya? pernah amnesti. Nah itu saya nggak setuju kalau yang itu, tapi kalau yang dua itu saya setuju karena konsepnya demi keadilan. Keadilan masyarakat itu, kalau politik bisa banyak hal ya. Pokoknya kalau amnesti itu saya nggak setuju ya, tolong dicatat,” tambah dia.
Terlebih, Johan menyoroti amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto untuk rekonsiliasi politik nasional merupakan kasus pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Asta Cita Jalan, Polri Dibenahi: Kinerja Nyata Prabowo-Gibran Setahun Ini Dibongkar FPIR
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang