Suara.com - Pemerintah sedang merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Tak ayal, rencana ini menuai kritik dan penolakan dari para pekerja yang khawatir akan semakin terbebani.
Karyawan swasta akan dibebankan dengan iuran tambahan untuk Dana Pensiun Wajib (Dapen). Pasalnya, dapen wajib disebut berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang rapuh saat ini, pemotongan gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan tentu dapat menggerus daya beli masyarakat.
Apa itu Dana Pensiun?
Iuran dana pensiun adalah sejumlah uang yang secara berkala dibayarkan oleh pekerja atau karyawan, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan, ke dalam suatu dana yang dikelola secara khusus.
Dana ini nantinya akan digunakan untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun.
Secara garis besar, dana pensiun dibagi menjadi dua jenis:
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi. DPLK biasanya ditujukan untuk pekerja mandiri atau karyawan yang ingin memiliki dana pensiun tambahan.
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawannya. DPPK biasanya dikelola oleh perusahaan atau lembaga pengelola dana pensiun yang ditunjuk.
Bagaimana Cara Kerja Iuran Dana Pensiun?
- Iuran: Anda akan membayar iuran secara berkala, biasanya dipotong langsung dari gaji. Besaran iuran bisa bervariasi tergantung pada program yang Anda pilih.
- Investasi: Dana yang terkumpul dari iuran akan diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
- Manfaat Pensiun: Ketika Anda mencapai usia pensiun, Anda akan menerima manfaat pensiun berupa pembayaran bulanan yang bersifat tetap.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka