Suara.com - Pemerintah sedang merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Tak ayal, rencana ini menuai kritik dan penolakan dari para pekerja yang khawatir akan semakin terbebani.
Karyawan swasta akan dibebankan dengan iuran tambahan untuk Dana Pensiun Wajib (Dapen). Pasalnya, dapen wajib disebut berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang rapuh saat ini, pemotongan gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan tentu dapat menggerus daya beli masyarakat.
Apa itu Dana Pensiun?
Iuran dana pensiun adalah sejumlah uang yang secara berkala dibayarkan oleh pekerja atau karyawan, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan, ke dalam suatu dana yang dikelola secara khusus.
Dana ini nantinya akan digunakan untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun.
Secara garis besar, dana pensiun dibagi menjadi dua jenis:
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi. DPLK biasanya ditujukan untuk pekerja mandiri atau karyawan yang ingin memiliki dana pensiun tambahan.
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawannya. DPPK biasanya dikelola oleh perusahaan atau lembaga pengelola dana pensiun yang ditunjuk.
Bagaimana Cara Kerja Iuran Dana Pensiun?
- Iuran: Anda akan membayar iuran secara berkala, biasanya dipotong langsung dari gaji. Besaran iuran bisa bervariasi tergantung pada program yang Anda pilih.
- Investasi: Dana yang terkumpul dari iuran akan diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
- Manfaat Pensiun: Ketika Anda mencapai usia pensiun, Anda akan menerima manfaat pensiun berupa pembayaran bulanan yang bersifat tetap.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
-
BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya
-
Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya
-
Dendam dan Cinta yang Destruktif dalam Novel Wuthering Heights
-
Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang