Suara.com - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar menilai keputusan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah ilegal.
"Dasar pandangan saya adalah apa kesalahan Arsjad, siapa yang meng-SK-kan Panitia Munaslub, siapa yang membentuk SC OCnya dan siapa menjamin Kadin Arsjad akan menerima keputusan Munaslub?," kata Basril Djabar menanggapi keputusan Munaslub Kadin versi Anindya Bakri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2024).
Diketahui, Munaslub Kadin versi Anind telah menetapkan putera Aburizal Bakrie ini menjadi ketua umum. Panitia mengklaim bahwa munaslub dihadiri oleh 25 Ketua Kadin Propinsi dan 25 asosiasi perusahaan atau ALB.
Padahal seperti dikemukakan WKU Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra sudah terdapat 22 Ketua Umum Kadin Propinsi yang menolak Munaslub.
Panitia Munaslub juga mengklaim bahwa proses Munaslub sudah dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia.
Basril Djabar pun mempertanyakan keabsahan kehadiran Ketua Kadin Propinsi tersebut. Apakah mereka sudah melakukan Rapat Pleno Diperluas dengan menghadirkan semua elemen dalam kepengurusan Kadin Propinsi.
Dalam kaitan tujuan Munas. Apa kesalahan yang dilakukan oleh Arsjad Rasjid sehingga dia harus dimakzulkan. Soal dia menjadi Ketua TPN Ganjar Mahfud, sudah final bahwa Arsjad menjabat sebagai pribadi bukan atas nama Ketum Kadin lagi.
Selanjutnya, dalam hal pengelolaan mekanisme Munaslub sama sekali tidak melibatkan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.
"Padahal panitia Munaslub harus bekerjasama dengan Ketum Kadin sah untuk melaksanakan Munaslub secara bersama sama. Begitu aturannya," papar tokoh senior di Kadin ini.
Baca Juga: Mengenal Sosok Anindya Bakrie, Konglomerat yang Resmi Jabat Ketua Kadin Hasil Munaslub
Tetapi dengan tata cara Munaslub seperti ini, kata Basril, menunjukan indikasi orang Kadin mulai tidak taat aturan lagi dalam membangun Kadin di mata orang luar.
"Saya melihat cara cara seperti ini sebagai tindakan yang bar barian. Saya kira ini tidak sejalan dengan visi harmonisasi yang dibangun oleh presiden terpilih," kata mantan Ketua Kadinda Sumbar dua periode ini.
Keputusan Munaslub yang memaksakan terpilihnya Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum akan memecah Kadin menjadi dua. Dan ini bertentangan dengan semangat Keppres 18 tahun 2023.
"Sudah dapat saya pastikan kubu Arsjad Rasjid tidak akan menerima hasil munaslub yang tidak sah secara konstitusi Kadin Indonesia tersebut. Sebab kubu Arsjad punya alasan kuat menjadi Kadin yang sah," kata Basril.
Selain itu, papar Basril, keputusan Munaslub akan merembet sampai ke daerah. Sejumlah Kadin Kabupaten Kota akan tersakiti oleh keputusan munaslun. Sebab mereka tidak dilibatkan sama sekali dalam proses alih kepemimpinan Kadin Indonesia ini.
Terakhir, kata Basril, pengambilalihan secara paksa jabatan Ketum Kadin Indonesia dari Arsjad secara tidak sah ini akan memicu sentimen negatif terhadap iklim usaha di Indonesia.
"Pasti akan muncul kecemasan dan ketakutan pasar atas terjadinya Munaslub Kadin Indonesia ini. Bisa bisa dalam kepala mereka muncul stigma pengambilalihan paksa dalam pemerintahan Indonesia adalah hal yang biasa," papar Basril.
Dia juga mengkuatirkan kasus Kadin Indonesia ini akan memicu sentimen politik yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan internasional.
"Sebab Kadin selama ini sudah berfungsi sebagai mitra pemerintah yang profesional dalam membangun citra investasi di Indonesia," jelas Basril lagi.
Sebagai seorang tokoh lama di Kadin Indonesia, Basril mengaku terluka dengan cara cara brutal dalam pengambilalihan jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.
"Saya berharap ada seseorang yang bisa mengembalikan situasi di Kadin ke jalan yang benar," pungkas Basril.
Sementara itu, sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .
Penolakan disampaikan sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.
Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024.
“Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
Sementara, Ketua Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat berkomitmen terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di tingkat pusat maupun daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya
Berita Terkait
-
Mengenal Sosok Anindya Bakrie, Konglomerat yang Resmi Jabat Ketua Kadin Hasil Munaslub
-
Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya
-
Bos Oxford United Akui Erick Thohir Bantu Marselino Ferdinan Masuk Klub, Begini Ceritanya
-
Adu Kekayaan Erick Thohir vs Anindya Bakrie: Pemilik Oxford United, Pantas Gaet Marselino Ferdinan
-
Siapa pemilik Oxford United? Klub Liga Inggris yang Rekrut Marselino Ferdinan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto
-
Apa Risiko Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto?
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara