Suara.com - Pengajar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengemukakan bahwa gerakan golput, baik yang mengajak untuk abstain atau mencoblos semua calon, tidak boleh dikriminalisasi menurut hukum pemilu. Hal ini disampaikannya dalam sebuah webinar daring yang diikuti dari Jakarta pada hari Senin.
Menurut Titi, memilih atau tidak memilih merupakan hak bebas setiap warga negara, asalkan dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang penuh.
“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi, mengutip Antara Senin.
Dia menekankan bahwa pemidanaan terhadap gerakan golput hanya dapat diterapkan jika terkait dengan politik uang, kekerasan, ancaman, atau tindakan yang menghalangi hak warga untuk memilih.
“Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujar Titi.
Titi juga menyoroti bahwa gerakan golput menjadi tantangan bagi partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, respons yang substansial diperlukan melalui diskursus ide dan program yang kritis.
“Jadi, alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga, lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program, serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ucapnya.
Selain itu, Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan kampanye di perguruan tinggi.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja sama dengan kampus untuk meningkatkan debat publik antara pasangan calon kepala daerah.
Baca Juga: JIS Stadion Bagus Tapi Transportasinya Bermasalah, Rano Karno: Akan Kita Selesaikan
Putusan tersebut, menurut Titi, seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan dan membangun dialog yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.
Dalam penutupannya, Titi mengajak untuk tidak terjebak pada memaksa warga untuk menggunakan hak pilih mereka, melainkan meyakinkan bahwa Pilkada tersebut benar-benar dilaksanakan secara bebas, adil, dan autentik.
Berita Terkait
-
JIS Stadion Bagus Tapi Transportasinya Bermasalah, Rano Karno: Akan Kita Selesaikan
-
Akademisi: Perlu PKPU Atur Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
-
Pengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi Politik
-
Bukan Cuma Minta Dukungan, Ridwan Kamil Ingin Serap Ilmu saat Bertemu Anies Baswedan
-
Waspada! Kotak Kosong Berpotensi Menang Pilkada 2024, KPU Didesak Segera Atur Jadwal Pilkada Ulang
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra