Suara.com - Pengajar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengemukakan bahwa gerakan golput, baik yang mengajak untuk abstain atau mencoblos semua calon, tidak boleh dikriminalisasi menurut hukum pemilu. Hal ini disampaikannya dalam sebuah webinar daring yang diikuti dari Jakarta pada hari Senin.
Menurut Titi, memilih atau tidak memilih merupakan hak bebas setiap warga negara, asalkan dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang penuh.
“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi, mengutip Antara Senin.
Dia menekankan bahwa pemidanaan terhadap gerakan golput hanya dapat diterapkan jika terkait dengan politik uang, kekerasan, ancaman, atau tindakan yang menghalangi hak warga untuk memilih.
“Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujar Titi.
Titi juga menyoroti bahwa gerakan golput menjadi tantangan bagi partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, respons yang substansial diperlukan melalui diskursus ide dan program yang kritis.
“Jadi, alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga, lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program, serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ucapnya.
Selain itu, Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan kampanye di perguruan tinggi.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja sama dengan kampus untuk meningkatkan debat publik antara pasangan calon kepala daerah.
Baca Juga: JIS Stadion Bagus Tapi Transportasinya Bermasalah, Rano Karno: Akan Kita Selesaikan
Putusan tersebut, menurut Titi, seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan dan membangun dialog yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.
Dalam penutupannya, Titi mengajak untuk tidak terjebak pada memaksa warga untuk menggunakan hak pilih mereka, melainkan meyakinkan bahwa Pilkada tersebut benar-benar dilaksanakan secara bebas, adil, dan autentik.
Berita Terkait
-
JIS Stadion Bagus Tapi Transportasinya Bermasalah, Rano Karno: Akan Kita Selesaikan
-
Akademisi: Perlu PKPU Atur Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
-
Pengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi Politik
-
Bukan Cuma Minta Dukungan, Ridwan Kamil Ingin Serap Ilmu saat Bertemu Anies Baswedan
-
Waspada! Kotak Kosong Berpotensi Menang Pilkada 2024, KPU Didesak Segera Atur Jadwal Pilkada Ulang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC