Suara.com - Gara-gara aksi penipuan bermodus iming-imingi korbannya menjadi pegawai PT KAI Persero, anggota polisi bernama Bripda Wahyu Satria Novanto kini ditahan oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya. Penahanan itu setelah Bripda Wahyu terbukti melakukan pelanggaran etik terkait penipuan sebesar Rp50 juta.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengaku sedang mengusut kasus etik Bripda Wahyu.
“Sudah kita tangani Proses Kode etiknya Bripda Wahyu, untuk pidananya ditangani Reskrim,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).
Saat ini, Bambang mengaku, Bripda Wahyu sedang menjalani penahanan alias penempatan khusus (Patsus) terkait pelanggaran disiplin.
Diketahui, Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Adapun sifat Patsus merupakan prosedur penahanan. Namun penahanan ini berbeda dengan penahanan biasa.
“Terduga pelanggar kami Patsus,” ucapnya.
Polisi Tipu Korbannya Iming-iming Kerja di PT KAI
Sebelumnya, seorang pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) melaporkan Bripda Wahyu Satria Novanto, atas dugaan penipuan.
Makmurdin dijanjikan oleh Wahyu menjadi seorang pegawai PT KAI Persero.
Adapun laporan Makmurdin terigister dengan laporan polisi nomor STTLP/B/ 5462 / IX /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat itu, Wahyu menjanjikan posisi sebagai teknisi namun dengan jalur yang tidak resmi. Wahyu kemudian meminta sejumlah uang.
Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Uang tersebut dikirimkan kepada Wahyu dengan cara bertahap.
Pada Mei 2024 lalu, korban mentransfer uang kepada Bripda Wahyu senilai Rp25 juta.
Kemudian pada Juli lalu, korban kembali mengirimkan uang senilai Rp10 juta pada Juli dan pada Agustus sebesar Rp15 juta.
Berita Terkait
-
Kaget Dengar Kapolda Sulsel Intimidasi Jurnalis usai Ungkap Kasus Pungli, IPW: Seperti Terjun Bebas Tanpa Payung
-
Tragis! Anak Menteri Radinal Mochtar Tewas saat Rumah Dieksekusi, Polisi: Kami Bantu Beliau saat Sesak Napas
-
Langgar UU Pers, ISESS Kecam Aksi Kapolda Sulsel Andi Rian Djajadi Intimidasi Wartawan: Kapolri Harus Kasih Teguran!
-
Berkeliaran! Modus Baru Penipu Nyamar Polisi, Korbannya Rugi Rp10 Juta usai Dituduh Jual Motor Bodong
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar