Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara mencapai Rp 223 miliar atau tepatnya Rp 223.852.761.192.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan.
"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dia menjelaskan, bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik awal PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan biaya notaris sebesar Rp 147 miliar.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Salah satunya ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YCP) yang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi pada pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Tersangka lainnya ialah Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA) dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DNS).
Adapun dua tersangka lainnya ialah Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 s.d 7 Oktober 2024,” kata Asep.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” tambah dia.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Beda Adab Anies vs Ahok vs Kaesang saat Diperiksa KPK, Bak Gajah dan Semut?
-
Eks Dirut Sarana Jaya Kembali Jadi Tersangka, KPK Tahan 5 Orang Terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
-
Pernyataan Pahala Nainggolan Soal Jet Pribadi Disebut Terkesan Membela Kaesang, Berpotensi Melanggar Etik
-
Gaya Sederhana Kaesang di KPK, Beda Jauh saat Pamer Kemesraan di Amerika: Dari Tas Rp26 Juta hingga Sepatu Rp10 Juta
-
Kaesang Pangarep Ngaku Naik Jet Pribadi Teman, Bagaimana Etika Nebeng yang Benar?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak