Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara mencapai Rp 223 miliar atau tepatnya Rp 223.852.761.192.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan.
"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dia menjelaskan, bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik awal PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan biaya notaris sebesar Rp 147 miliar.
Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Salah satunya ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YCP) yang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi pada pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Tersangka lainnya ialah Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA) dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DNS).
Adapun dua tersangka lainnya ialah Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 s.d 7 Oktober 2024,” kata Asep.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” tambah dia.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Beda Adab Anies vs Ahok vs Kaesang saat Diperiksa KPK, Bak Gajah dan Semut?
-
Eks Dirut Sarana Jaya Kembali Jadi Tersangka, KPK Tahan 5 Orang Terkait Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
-
Pernyataan Pahala Nainggolan Soal Jet Pribadi Disebut Terkesan Membela Kaesang, Berpotensi Melanggar Etik
-
Gaya Sederhana Kaesang di KPK, Beda Jauh saat Pamer Kemesraan di Amerika: Dari Tas Rp26 Juta hingga Sepatu Rp10 Juta
-
Kaesang Pangarep Ngaku Naik Jet Pribadi Teman, Bagaimana Etika Nebeng yang Benar?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai
-
Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL
-
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya
-
Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal
-
Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
-
AHY Bakal Selidiki Dugaan Gangguan Sinyal di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan
-
Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus