Suara.com - DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi undang-undang. RUU sebelumnya ingin mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), namun tak jadi dilakukan.
Adapun pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Sebelum pengesahan diambil, Baleg DPR RI diperkenankan melaporkan pembahasan RUU Wantimpres sebelumnya.
Dalam laporannya ada penyempurnaan dalam pasal 8 huruf g mengenai syarat anggota Wantimpres. Beleid lama dimana mantan narapidana yang melakukan tindak pidana kurungan di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres atau kini dalam RUU tersebut namanya menjadi Deqan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dicabut.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat melaporkan bahwa dalam rapat konsultasi pengganti Bamus sudah disepakati bahwa dilakukan penyempurnaan revisi UU Wantimpres setelah diputuskan tingkat pertama di Baleg.
"Rumusan pasal 8 huruf g yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih diusulkan disempurnakan menjadi pasal 8 huruf g tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Lodewijk.
Lalu Rapat kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan penyempurnaan UU Wantimpres tersebut. Mayoritas anggota pun menyampaikan persetujuannya.
Selanjutnya, Lodewijk mengetuk palu pengesahan revisi UU Wantimpres menjadi undang-undang. Seluruh fraksi pun menyetujui revisi UU Wantimpres disetujui menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang perubahan UU Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Lodewijk.
Baca Juga: Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini
"Setuju," jawab kompak anggota DPR RI yang hadir.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam RUU ini terdapat sejumlah hal krusial yang alami perubahan, yakni tak jadinya perubahan nama nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Nama yang disepakati yakni tetap Dewan Pertimbangan Presiden dengan tambahan kalimat Republik Indonesia. Selain itu nantinya dalam UU ini Ketua Wantimpres dapat bergantian memimpin.
Berita Terkait
-
DPR Gelar Rapat Paripurna: Sahkan RAPBN, RUU Wantimpres hingga Beri Persetujuan Naturalisasi Pemain Timnas
-
Jelang Akhir Masa Jabatan, Seluruh Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Bakal Dapat Penghargaan
-
Mayang Jawab Kabar Bisa Magang di Kantor DPR RI gara-gara Punya Orang Dalam: Jadi ...
-
Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana