Suara.com - DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi undang-undang. RUU sebelumnya ingin mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), namun tak jadi dilakukan.
Adapun pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Sebelum pengesahan diambil, Baleg DPR RI diperkenankan melaporkan pembahasan RUU Wantimpres sebelumnya.
Dalam laporannya ada penyempurnaan dalam pasal 8 huruf g mengenai syarat anggota Wantimpres. Beleid lama dimana mantan narapidana yang melakukan tindak pidana kurungan di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres atau kini dalam RUU tersebut namanya menjadi Deqan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dicabut.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat melaporkan bahwa dalam rapat konsultasi pengganti Bamus sudah disepakati bahwa dilakukan penyempurnaan revisi UU Wantimpres setelah diputuskan tingkat pertama di Baleg.
"Rumusan pasal 8 huruf g yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih diusulkan disempurnakan menjadi pasal 8 huruf g tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Lodewijk.
Lalu Rapat kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan penyempurnaan UU Wantimpres tersebut. Mayoritas anggota pun menyampaikan persetujuannya.
Selanjutnya, Lodewijk mengetuk palu pengesahan revisi UU Wantimpres menjadi undang-undang. Seluruh fraksi pun menyetujui revisi UU Wantimpres disetujui menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang perubahan UU Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Lodewijk.
Baca Juga: Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini
"Setuju," jawab kompak anggota DPR RI yang hadir.
Untuk diketahui sebelumnya, dalam RUU ini terdapat sejumlah hal krusial yang alami perubahan, yakni tak jadinya perubahan nama nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Nama yang disepakati yakni tetap Dewan Pertimbangan Presiden dengan tambahan kalimat Republik Indonesia. Selain itu nantinya dalam UU ini Ketua Wantimpres dapat bergantian memimpin.
Berita Terkait
-
DPR Gelar Rapat Paripurna: Sahkan RAPBN, RUU Wantimpres hingga Beri Persetujuan Naturalisasi Pemain Timnas
-
Jelang Akhir Masa Jabatan, Seluruh Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Bakal Dapat Penghargaan
-
Mayang Jawab Kabar Bisa Magang di Kantor DPR RI gara-gara Punya Orang Dalam: Jadi ...
-
Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat