Suara.com - Seorang pria berinisial PN tewas diduga mengalami kekerasan di tahanan Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Advokasi LBH Makasar, Muhammad Ansar, mengatakan peristiwa ini bermula ketika PN dituding mencuri kakao meski tanpa alat bukti. Saat itu PN dutangkap bersama dua warga lainnya.
Namun setelah 3 hari di tahan di Polres Polewali Mandar, korban tewas dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya. Diduga PN menjadi korban kekerasan selama berada di Polres.
Dari kesaksian salah seorang yang ditangkap berbarengan dengan PN, lanjut Ansar, korban bersama saksi ditempatkan dalam ruang tahanan yang sama. Disana, terjadi serangkaian kekerasan terhadap korban seperti pemukulan, menendang hingga menyeret korban.
“Kasus semacam ini telah banyak terjadi di tubuh Polri, dan sangat sulit untuk diusut karena adanya kultur impunitas yang menggerogoti tubuh Polri,” kata Ansar, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo Mandala Putra mendesak agar Kapolda Sulawesi Barat melakukan penyidikan atas peristiwa ini.
Diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini berjalan secara transparan.
Hutomo mengatakan, jika memang terjadi pelanggaran, pihaknya mendesak agar pelaku diproses secara pidana bukan hanya sebatas pelanggaran etik.
“Menurut kami kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi ini menyangkut nyawa. Ini termasuk pelanggaran HAM, sehingga kasus ini mesti usut dan pelaku segera ditindak tegas,” kata Hutomo.
Baca Juga: Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
Kasus dugaan penyiksaan ini semakin memperkuat adanya problematika secara struktural dan kultur buruk yang ditubuh Polri.
“Kultur buruk aparat kepolisian selama ini yang melanggengkan impunitas ditubuh Polri. Semakin mengkhawatirkan bagi penegakan HAM dan masalah ini adalah masalah struktural,” ucapnya.
Perlu diketahui, Anggota Polri harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil yang tidak termasuk sebagai subjek hukum militer. Sehingga, ketika terdapat anggota Polri yang melakukan tindak pidana, maka dapat diproses lewat peradilan umum.
Berita Terkait
-
Update Korban Ledakan Pager di Lebanon: 32 Orang Tewas, 3.250 Luka-luka
-
Diduga Ribut soal Wanita, Pria di Bogor Matanya Dicongkel saat Dikeroyok Pria Mabuk, Videonya Viral!
-
Korban Bullying di SMA Binus Simprug Ngaku Dianiaya Anak Ketum Parpol, Begini Kata Polisi
-
Korban Jiwa Akibat Macet Puncak Jadi Sorotan Pusat, ke Depan Wisatawan Bakal Diberi Informasi Kapasitas Destinasi
-
Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir