Suara.com - Seorang pria berinisial PN tewas diduga mengalami kekerasan di tahanan Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Advokasi LBH Makasar, Muhammad Ansar, mengatakan peristiwa ini bermula ketika PN dituding mencuri kakao meski tanpa alat bukti. Saat itu PN dutangkap bersama dua warga lainnya.
Namun setelah 3 hari di tahan di Polres Polewali Mandar, korban tewas dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya. Diduga PN menjadi korban kekerasan selama berada di Polres.
Dari kesaksian salah seorang yang ditangkap berbarengan dengan PN, lanjut Ansar, korban bersama saksi ditempatkan dalam ruang tahanan yang sama. Disana, terjadi serangkaian kekerasan terhadap korban seperti pemukulan, menendang hingga menyeret korban.
“Kasus semacam ini telah banyak terjadi di tubuh Polri, dan sangat sulit untuk diusut karena adanya kultur impunitas yang menggerogoti tubuh Polri,” kata Ansar, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo Mandala Putra mendesak agar Kapolda Sulawesi Barat melakukan penyidikan atas peristiwa ini.
Diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini berjalan secara transparan.
Hutomo mengatakan, jika memang terjadi pelanggaran, pihaknya mendesak agar pelaku diproses secara pidana bukan hanya sebatas pelanggaran etik.
“Menurut kami kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi ini menyangkut nyawa. Ini termasuk pelanggaran HAM, sehingga kasus ini mesti usut dan pelaku segera ditindak tegas,” kata Hutomo.
Baca Juga: Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
Kasus dugaan penyiksaan ini semakin memperkuat adanya problematika secara struktural dan kultur buruk yang ditubuh Polri.
“Kultur buruk aparat kepolisian selama ini yang melanggengkan impunitas ditubuh Polri. Semakin mengkhawatirkan bagi penegakan HAM dan masalah ini adalah masalah struktural,” ucapnya.
Perlu diketahui, Anggota Polri harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil yang tidak termasuk sebagai subjek hukum militer. Sehingga, ketika terdapat anggota Polri yang melakukan tindak pidana, maka dapat diproses lewat peradilan umum.
Berita Terkait
-
Update Korban Ledakan Pager di Lebanon: 32 Orang Tewas, 3.250 Luka-luka
-
Diduga Ribut soal Wanita, Pria di Bogor Matanya Dicongkel saat Dikeroyok Pria Mabuk, Videonya Viral!
-
Korban Bullying di SMA Binus Simprug Ngaku Dianiaya Anak Ketum Parpol, Begini Kata Polisi
-
Korban Jiwa Akibat Macet Puncak Jadi Sorotan Pusat, ke Depan Wisatawan Bakal Diberi Informasi Kapasitas Destinasi
-
Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya