Suara.com - Seorang pria berinisial PN tewas diduga mengalami kekerasan di tahanan Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Advokasi LBH Makasar, Muhammad Ansar, mengatakan peristiwa ini bermula ketika PN dituding mencuri kakao meski tanpa alat bukti. Saat itu PN dutangkap bersama dua warga lainnya.
Namun setelah 3 hari di tahan di Polres Polewali Mandar, korban tewas dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya. Diduga PN menjadi korban kekerasan selama berada di Polres.
Dari kesaksian salah seorang yang ditangkap berbarengan dengan PN, lanjut Ansar, korban bersama saksi ditempatkan dalam ruang tahanan yang sama. Disana, terjadi serangkaian kekerasan terhadap korban seperti pemukulan, menendang hingga menyeret korban.
“Kasus semacam ini telah banyak terjadi di tubuh Polri, dan sangat sulit untuk diusut karena adanya kultur impunitas yang menggerogoti tubuh Polri,” kata Ansar, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo Mandala Putra mendesak agar Kapolda Sulawesi Barat melakukan penyidikan atas peristiwa ini.
Diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini berjalan secara transparan.
Hutomo mengatakan, jika memang terjadi pelanggaran, pihaknya mendesak agar pelaku diproses secara pidana bukan hanya sebatas pelanggaran etik.
“Menurut kami kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi ini menyangkut nyawa. Ini termasuk pelanggaran HAM, sehingga kasus ini mesti usut dan pelaku segera ditindak tegas,” kata Hutomo.
Baca Juga: Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
Kasus dugaan penyiksaan ini semakin memperkuat adanya problematika secara struktural dan kultur buruk yang ditubuh Polri.
“Kultur buruk aparat kepolisian selama ini yang melanggengkan impunitas ditubuh Polri. Semakin mengkhawatirkan bagi penegakan HAM dan masalah ini adalah masalah struktural,” ucapnya.
Perlu diketahui, Anggota Polri harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil yang tidak termasuk sebagai subjek hukum militer. Sehingga, ketika terdapat anggota Polri yang melakukan tindak pidana, maka dapat diproses lewat peradilan umum.
Berita Terkait
-
Update Korban Ledakan Pager di Lebanon: 32 Orang Tewas, 3.250 Luka-luka
-
Diduga Ribut soal Wanita, Pria di Bogor Matanya Dicongkel saat Dikeroyok Pria Mabuk, Videonya Viral!
-
Korban Bullying di SMA Binus Simprug Ngaku Dianiaya Anak Ketum Parpol, Begini Kata Polisi
-
Korban Jiwa Akibat Macet Puncak Jadi Sorotan Pusat, ke Depan Wisatawan Bakal Diberi Informasi Kapasitas Destinasi
-
Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap