Suara.com - Seorang pria berinisial PN tewas diduga mengalami kekerasan di tahanan Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Advokasi LBH Makasar, Muhammad Ansar, mengatakan peristiwa ini bermula ketika PN dituding mencuri kakao meski tanpa alat bukti. Saat itu PN dutangkap bersama dua warga lainnya.
Namun setelah 3 hari di tahan di Polres Polewali Mandar, korban tewas dengan kondisi luka di sekujur tubuhnya. Diduga PN menjadi korban kekerasan selama berada di Polres.
Dari kesaksian salah seorang yang ditangkap berbarengan dengan PN, lanjut Ansar, korban bersama saksi ditempatkan dalam ruang tahanan yang sama. Disana, terjadi serangkaian kekerasan terhadap korban seperti pemukulan, menendang hingga menyeret korban.
“Kasus semacam ini telah banyak terjadi di tubuh Polri, dan sangat sulit untuk diusut karena adanya kultur impunitas yang menggerogoti tubuh Polri,” kata Ansar, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo Mandala Putra mendesak agar Kapolda Sulawesi Barat melakukan penyidikan atas peristiwa ini.
Diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini berjalan secara transparan.
Hutomo mengatakan, jika memang terjadi pelanggaran, pihaknya mendesak agar pelaku diproses secara pidana bukan hanya sebatas pelanggaran etik.
“Menurut kami kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi ini menyangkut nyawa. Ini termasuk pelanggaran HAM, sehingga kasus ini mesti usut dan pelaku segera ditindak tegas,” kata Hutomo.
Baca Juga: Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
Kasus dugaan penyiksaan ini semakin memperkuat adanya problematika secara struktural dan kultur buruk yang ditubuh Polri.
“Kultur buruk aparat kepolisian selama ini yang melanggengkan impunitas ditubuh Polri. Semakin mengkhawatirkan bagi penegakan HAM dan masalah ini adalah masalah struktural,” ucapnya.
Perlu diketahui, Anggota Polri harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil yang tidak termasuk sebagai subjek hukum militer. Sehingga, ketika terdapat anggota Polri yang melakukan tindak pidana, maka dapat diproses lewat peradilan umum.
Berita Terkait
-
Update Korban Ledakan Pager di Lebanon: 32 Orang Tewas, 3.250 Luka-luka
-
Diduga Ribut soal Wanita, Pria di Bogor Matanya Dicongkel saat Dikeroyok Pria Mabuk, Videonya Viral!
-
Korban Bullying di SMA Binus Simprug Ngaku Dianiaya Anak Ketum Parpol, Begini Kata Polisi
-
Korban Jiwa Akibat Macet Puncak Jadi Sorotan Pusat, ke Depan Wisatawan Bakal Diberi Informasi Kapasitas Destinasi
-
Polres Jaksel Bantah Pengakuan Korban Bullying BINUS Simprug soal Pelakunya Anak dari Ketua Partai
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah