Suara.com - Traveloka merupakan aplikasi ticketing dan pariwisata terbesar di Indonesia yang terus menciptakan inovasi. Hingga lahir fitur Traveloka Paylater dan Traveloka Paylater Card. Lantas apakah yang membedakan kedua terobosan?
Untuk mengetahui kedua fitur tersebut, maka alangkah baiknya kamu mengetahui apa itu Traveloka Paylater, cara kerja dan keuntungan apa dari Traveloka Paylater Card sehingga banyak generasi milenial tertarik dengan sistem pembayaran paylater.
Apa itu Traveloka Paylater?
Traveloka Paylater adalah fitur dari aplikasi Traveloka yang memungkin kamu membeli apa saja sekarang dan melakukan pembayarannya nanti. Fitur ini tercipta berkat kerjasama antara Traveloka dengan PT Caturnusa Sejahtera Finance, yang kini menjadi bagian grup Traveloka.
Dengan menggunakan fitur Traveloka Paylater maka kamu bisa membeli tiket pesawat, tiket kereta api, tiket bus, rental mobil, booking hotel hingga tiket obyek wisata. Tidak hanya membeli produk dari Traveloka saja, kamu juga bisa gunakan untuk membayar tagihan rumah tangga.
Manfaat yang kamu dapatkan dari Traveloka Paylater juga bisa kamu gunakan untuk belanja online pada ecommerce, dan kamu juga bisa belanja di toko bayar pakai paylater. Meski demikian, Paylater merupakan pinjaman dari perusahaan pembiayaan yang harus kamu lunasi.
Namun dengan hadirnya Traveloka Paylater Card maka kamu dapat menggunakannya bukan saja untuk produk Traveloka saja. Tetapi kamu juga bisa belanja secara online di e-commerce dan belanja offline yang ada di dalam negeri dan luar negeri.
Traveloka PayLater Card adalah metode pembayaran sederhana dan nyaman. Faktanya, mendaftar Traveloka Paylater Card lebih mudah dibandingkan kartu kredit pada umumnya dengan banyak syarat. Setelah mengunduh semua materi yang diperlukan, pendaftaran akan diproses dalam waktu kurang dari seminggu.
Manfaat dari Traveloka Paylater Card
Baca Juga: Ini 10 Tempat Menarik yang Harus Dikunjungi Selama Berlibur di Kuala Lumpur!
1. Pengajuan kartu PayLater tidak memerlukan NPWP atau slip gaji
Selama kamu tinggal di Indonesia dan memiliki KTP Indonesia, maka kamu bisa mendaftar Traveloka PayLater Card tanpa NPWP atau slip gaji . Saat ini, kenaikan limit kartu PayLater akan ditentukan oleh transaksi dan pembayaran angsuran.
Jika kamu lebih banyak bertransaksi dan membayar tepat waktu, limit kartu PayLater kamu bisa bertambah hingga Rp 49.999.999 lho!
2. Tanpa biaya tahunan atau GRATIS
Traveloka Paylater Card memberikan keuntungan berupa kartu kredit gratis annual fee. Banyak orang mengira dengan memiliki kartu kredit akan membuat kamu menjadi konsumtif dan boros. Tetapi kamu bisa berhemat karena Traveloka PayLater Card adalah kartu kredit bebas biaya yang bisa kamu miliki.
Bahkan dengan Traveloka Paylater Cadrd maka kamu akan sering mendapat promo atau diskon dari Traveloka pada setiap transaksi. Nantinya, kamu juga bisa memilih untuk membayar cicilan dengan kartu kredit hingga 12 bulan lho!
Berita Terkait
-
Datang ke Indonesia, Sikap Ji Chang Wook ke Perempuan Ini bikin Fans Histeris
-
Gampang Banget! Begini Cara Dapat Limit PayLater BRI
-
Tips Memilih Hotel di Puncak Bogor agar Mendapatkan Harga Murah!
-
Diskon GoJek, GoFood, Grab, Tiket.com, Traveloka dan Blibli untuk Nasabah BRI
-
Fitur Baru dengan Pencarian Berbasis AI Hadir di Aplikasi Traveloka 5.0
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi