Suara.com - Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan pandangan hukum atas langkah kilat DPR bersama pemerintah dalam mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang, yakni RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan RUU Keimigrasian.
Menurut mereka, praktik yang telah dilakukan DPR dan pemerintah dalam pembentukan UU yang kilat, jelas sarat kepentingan politik sesaat. Sekaligus menihilkan kewajiban pelibatan partisipasi publik, yang jelas telah dilakukan oleh DPR dan Presiden berulang kali.
"Faktanya, justru memperlihatkan cara yang semakin ugal-ugalan, formal maupun material," tulis LSJ dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).
Ada tiga poin penegasan yang disampaikam LSJ terhadap langkah kilat DPR bersama pemerintah.
Pertama, LSJ menegaskan bahwa pengesahan ketiga RUU tersebut melanggar hak asasi manusia yang diatur tegas dalam UUD NRI Tahun 1945.
"Khususnya berkaitan dengan hak atas akses informasi, hak berpartisipasi, dan hak persamaan di muka hukum dan pemerintahan," kata LSJ.
Kedua, LSJ meminta DPR dan pemerintah membatalkan proses pengesahan ketiga RUU tersebut.
"Yang jelas cacat yuridis, formil maupun materiil, bahkan mengingkari prinsip Negara Hukum dan UUD NRI Tahun 1945," kata LSJ.
Ketiga, LSJ menegaskan bahwa proses pembentukan UU yang abusive dan tanpa adanya partisipasi publik, jelas kejahatan legislasi yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
"Dan kami menilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)," tulis LSJ.
Berita Terkait
-
Ngotot Jokowi Bukan Lulusan UGM, Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Buku Alumni
-
Ada Kejanggalan di Riwayat Pendidikan Jokowi, Buku Kenangan Alumni UGM Palsu?
-
Prabowo Bebas Tentukan Berapapun Jumlah Menteri, Ganjar Bilang Begini
-
Profil Gielbran Muhammad Noor, Sosok Pengkritik Anak Jokowi yang Kini Jadi Pengurus Termuda PKB
-
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang