Suara.com - Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan pandangan hukum atas langkah kilat DPR bersama pemerintah dalam mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang, yakni RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan RUU Keimigrasian.
Menurut mereka, praktik yang telah dilakukan DPR dan pemerintah dalam pembentukan UU yang kilat, jelas sarat kepentingan politik sesaat. Sekaligus menihilkan kewajiban pelibatan partisipasi publik, yang jelas telah dilakukan oleh DPR dan Presiden berulang kali.
"Faktanya, justru memperlihatkan cara yang semakin ugal-ugalan, formal maupun material," tulis LSJ dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).
Ada tiga poin penegasan yang disampaikam LSJ terhadap langkah kilat DPR bersama pemerintah.
Pertama, LSJ menegaskan bahwa pengesahan ketiga RUU tersebut melanggar hak asasi manusia yang diatur tegas dalam UUD NRI Tahun 1945.
"Khususnya berkaitan dengan hak atas akses informasi, hak berpartisipasi, dan hak persamaan di muka hukum dan pemerintahan," kata LSJ.
Kedua, LSJ meminta DPR dan pemerintah membatalkan proses pengesahan ketiga RUU tersebut.
"Yang jelas cacat yuridis, formil maupun materiil, bahkan mengingkari prinsip Negara Hukum dan UUD NRI Tahun 1945," kata LSJ.
Ketiga, LSJ menegaskan bahwa proses pembentukan UU yang abusive dan tanpa adanya partisipasi publik, jelas kejahatan legislasi yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
"Dan kami menilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)," tulis LSJ.
Berita Terkait
-
Ngotot Jokowi Bukan Lulusan UGM, Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Buku Alumni
-
Ada Kejanggalan di Riwayat Pendidikan Jokowi, Buku Kenangan Alumni UGM Palsu?
-
Prabowo Bebas Tentukan Berapapun Jumlah Menteri, Ganjar Bilang Begini
-
Profil Gielbran Muhammad Noor, Sosok Pengkritik Anak Jokowi yang Kini Jadi Pengurus Termuda PKB
-
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program
-
Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini