Suara.com - Panitia Khusus Angket Haji 2024 ternyata batal untuk memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke DPR terkait dugaan penyelewengan dana haji. Alasannya waktunya sudah mepet karena Pansus Haji ini harus segera dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat.
Soal Menag Yaqut batal dipanggil paksa diungkapkan oleh anggota Panitia Khusus Angket Haji 2024, Marwan Jafar.
"Ini waktunya ini sekali lagi, waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa karena prosesnya memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR. Nah ini jadi persoalan sendiri, waktunya tidak mungkin," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, Menag sudah tiga kali tak hadir dalam rapat bersama Pansus. Namun Pansus, kata dia, sudah harus dikejar untuk bisa disampaikan hasilnya dalam rapat paripurna pada Kamis, 26 September 2024.
"Menag sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, yang seharusnya kemarin itu hari Senin mestinya ada panggilan terakhir itu, sudah panggilan yang ketiga," ujarnya.
"Berhubung pansus ini harus dikejar paripurna, tanggal 26 kita harus memparipurnakan hasil pansus, maka ya dua hari ini sampai tanggal 26 itu adalah fokus pembahasan mengenai kesimpulan dan rekomendasi," sambungnya.
Di sisi lain, ia meminta agar semua pihak terutama awak media mengawasi jalannya Pansus Haji. Pasalnya, jelang laporan disampaikan justru berpotensi masuk angin.
"Dan oleh karena itu pengawalan di dalam itu memang cair sekali dan masing-masing fraksi bisa berbuat apa saja, bisa merekomendasikan apa saja, bisa membuat kesimpulan apa saja. Jadi masing-masing punya pandangan sendiri," ungkapnya.
"Nah kalau tidak diawasi dan tidak diteriak-in oleh publik itu bisa kemana-mana nanti. Jadi arah yang sebetulnya ada pelanggaran misalnya soal pembagian kuota. Ada pelanggaran pidana yang diduga melakukan pungli terhadap travel-travel khusus dan seterusnya itu, Itu bisa hilang dalam kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi. Maka yang paling penting hari ini adalah bagaimana meneriaki teman-teman pansus supaya tidak masuk angin, Tetap konsisten dengan jalan yang sejak awal ditempuh," sambungnya.
Soal Panggil Paksa Gus Yaqut
Sebelumnya, Marwan Jafar, menegaskan, jika pihaknya akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas jika kembali tak hadir rapat Pansus Haji. Ia mengaku sudah melayangkan surat panggilan ketiga untuk Yaqut hari ini.
Hal itu disampaikan Marwan lantaran Yaqut tak hadir penuhi panggilan ke dua rapat Pansus Haji hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Nah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3 maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," kata Marwan.
"Dan itu dijamin dalam Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Coba teman-teman nanti bisa dicek juga di Undang-Undang MD3," sambungnya.
Ia mengatakan, melalui pimpinan DPR bisa memanggil paksa. Menurutnya, soal Pansus Haji ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Berita Terkait
-
Tak Pusing Menag Yaqut Mangkir, Pansus Siap Setor Laporan Dugaan Pelanggaran Haji 2024 ke Pimpinan DPR Kamis Depan
-
Tak Hadiri Rapat karena Keliling Eropa, DPR Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut
-
Pansus Haji Meradang! Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat, Dituding Sengaja Menghindar
-
Mangkir karena Lagi Keliling Eropa, Pansus Haji DPR Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua