Suara.com - Hari ini, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji mempresentasikan hasil kerjanya dalam Sidang Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus Nusron Wahid menyampaikan lima rekomendasi utama terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, merespons rekomendasi Pansus yang menyarankan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi," kata Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Revisi ini diusulkan untuk menyesuaikan dengan dinamika terkini, termasuk perubahan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
“Kementerian Agama sejak awal telah meminta revisi, terutama untuk UU No. 8 Tahun 2019. Perubahan ini sangat dibutuhkan, terutama terkait dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” kata Sunanto, yang akrab disapa Cak Nanto.
Arab Saudi, menurutnya, sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dengan menggunakan kalender Hijriah, sedangkan Indonesia mengelola programnya berdasarkan kalender Masehi.
Ketidaksinkronan ini mempengaruhi pengambilan keputusan dan persiapan penyelenggaraan haji, yang memerlukan penyesuaian dalam regulasi.
Sunanto juga menyoroti persoalan biaya jemaah penggabungan mahram (pendamping) yang disamakan dengan jemaah reguler, meskipun masa tunggunya lebih singkat. Hal ini, menurutnya, perlu diatur lebih adil dalam revisi regulasi mendatang.
Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Pansus Haji DPR, Termasuk Minta Agar Prabowo Pilih Menag Berkompeten
Rekomendasi kedua menyentuh soal perlunya sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama haji khusus dan kuota tambahan.
Menurut Cak Nanto, sistem penetapan kuota yang ada saat ini sudah bersifat terbuka, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019, terutama dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus.
“Kemenag juga memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta meningkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia beberapa kali mendapatkan tambahan kuota haji, dan pembagiannya berbeda tiap tahun. Pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Dalam rekomendasi ketiga, Pansus mendorong peningkatan peran negara dalam mengontrol penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Sunanto menyambut baik hal ini, dengan menyebutkan bahwa Kemenag telah melakukan langkah-langkah pengawasan, termasuk dengan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Umrah. Ke depan, pengawasan ini bisa diperluas ke haji khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku