News / Nasional
Rabu, 02 Oktober 2024 | 22:52 WIB
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciamis Melawan menggelar aksi solidaritas di Alun-alun Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/5/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (Shutterstock)

Menurut riset yang dilakukan Abdurrakhman Alhakim (2022), 'Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia,' ada beberapa prasyarat suatu negara dikatakan menjamin kebebasan pers.

"Di antaranya, jurnalis tidak diwajibkan meminta izin penerbitan kepada pemerintah dan pemerintah tidak berwenang menyensor informasi yang akan diterbitkan," tulis Alhakim.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah secara hukum tidak boleh melarang penerbitan pers dalam jangka waktu tertentu. Sebab, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis justru berdampak mengikis pemikiran kritis dan keberanian dalam menghadapi kekuasaan.

"Fenomena ini bertentangan dengan pernyataan pemerintah mengenai jaminan kebebasan pers, seperti yang diatur dalam UU Pers," lanjut Alhakim.

Meskipun undang-undang pers menetapkan hukuman bagi siapa saja yang menghalangi kebebasan pers, kenyataannya masih 'jauh panggang dari api'.

Intimidasi terhadap Pemred Floresa menunjukkan secara jelas sikap negara yang abai terhadap kebebasan pers, selebihnya hak-hak dasar jurnalis yang harus dilindungi.

Apa yang terjadi di Poco Leok?

Proyek Geothermal Poco Leok merupakan perluasan dari PLTP Ulumbu yang sudah beroperasi lebih dari satu dekade dan berjarak sekitar tiga kilometer di sebelah barat Poco Leok, Kabupaten Manggarai.

Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Flores dan tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.

Baca Juga: AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo

Desain tapak PLTP Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok, menurut sosialisasi pemerintah, bertujuan meningkatkan kapasitas listrik dari 7,5 MW menjadi 40 MW.

Proyek ini dibagi ke dalam beberapa zona, yaitu Wellpad D yang terletak di Lingko Tanggong dan Wellpad E yang mencakup Kampung Cako, Leda, serta Lelak di Desa Lungar.

Meskipun demikian, warga Poco Leok yang hidup dan menempati 14 kampung adat di Kecamatan Satar Mese, terus menolak proyek tersebut karena merasakan dampak ekologis yang merugikan.

Ilustrasi Geothermal.

Sejumlah kejadian seperti tanah longsor, banjir, dan menurunnya tanah acap kali dialami warga yang tinggal di Poco Leok.

Selain itu, pembangunan proyek Geothermal untuk meningkatkan ketersediaan energi listrik disinyalir bukan sebagai kebutuhan prioritas warga. Proyek ini justru berlangsung di tengah situasi surplus elektrifikasi, baik secara nasional maupun lokal.

Keberlanjutan proyek Geothermal di Poco Leok lantas menuai perdebatan, terutama terkait dengan dampaknya terhadap masyarakat setempat dan lingkungan.

"Soal polemik Geothermal Poco Leok, problemnya menurut saya terletak pada buruknya komunikasi publik dan pendekatan yang dilakukan pemerintah," tegas Ferdi.

Pemerintah, ungkapnya, tidak menjelaskan secara proporsional kepada masyarakat soal dampak positif dan negatif proyek Geothermal. Selain itu, komitmen mereka terhadap nasib warga di sekitar area proyek juga tampak lemah.

Oleh karena itu, Fredi mendesak agar semua kebijakan publik yang diambil mestinya mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

"Artinya, suara masyarakat itu perlu didengarkan. Jangan memaksakan [kelanjutan] proyek yang sudah ditolak oleh masyarakat."

Menurutnya, dalam situasi kritis dan krisis, pemerintah secara terpaksa hanya mengandalkan pendekatan teknokratis. Namun, dalam situasi normal, pendekatan teknokratis saja tidak cukup.

"Harus ada partisipasi publik yang bermakna, sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan resistensi yang masif," ujarnya.

Load More