Suara.com - Seorang pensiunan asal Amerika Serikat, Stephen Hubbard, berusia 72 tahun, telah dijatuhi hukuman hampir tujuh tahun penjara di Rusia. Hubbard dinyatakan bersalah atas tuduhan bertempur sebagai tentara bayaran untuk Ukraina dalam perang melawan Rusia.
Hubbard, yang berasal dari Michigan, dituduh menandatangani kontrak senilai $1.000 (setara dengan Rp15,5 juta) per bulan dengan unit pertahanan teritorial Ukraina di kota Izyum pada Februari 2022, beberapa minggu sebelum invasi Rusia ke Ukraina dimulai. Namun, pada April tahun yang sama, Hubbard ditangkap oleh pasukan Rusia setelah ia tertangkap di wilayah konflik.
Meski tidak jelas bagaimana Hubbard bisa sampai di Moskow, pengadilan atas kasusnya berlangsung secara tertutup di Pengadilan Kota Moskow, sebelum jurnalis diizinkan hadir untuk mendengarkan putusan.
Ketika memasuki ruang sidang, Hubbard terlihat lemah dan berjalan dengan terpincang-pincang. Ia mengenakan topi wol hitam, sweater putih, celana panjang gelap, serta sandal hitam, dan diborgol saat berjalan masuk dengan membawa tas plastik putih.
“Dia tidak terlihat seperti tentara bayaran,” kata salah satu petugas pengadilan yang terdengar berbicara saat Hubbard berjalan masuk ke dalam kandang kaca terdakwa, yang dikenal sebagai akuarium.
Dengan gerakan perlahan, Hubbard melepaskan topinya ketika hakim mulai membacakan putusan, tetapi terlihat kesulitan untuk tetap berdiri.
Menurut laporan dari kantor berita Rusia, RIA, Hubbard telah pindah ke Ukraina pada 2014. Pihak jaksa menuduh bahwa Hubbard menerima pelatihan militer serta peralatan senjata dan amunisi setelah diduga mendaftar untuk bergabung dalam pertempuran.
Penahanan Hubbard terjadi hanya dua bulan setelah pertukaran tahanan antara Moskow dan negara-negara Barat, yang menyaksikan 24 orang dipertukarkan, termasuk tiga warga Amerika. Ia kini menjadi salah satu dari sedikitnya 10 warga negara AS yang masih mendekam di balik jeruji besi di Rusia.
Dalam pernyataannya, seorang juru bicara kedutaan besar Amerika Serikat di Rusia menyampaikan, "Kami menyadari adanya laporan terkait penangkapan dan penuntutan seorang warga negara Amerika. Karena keterbatasan privasi, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut."
Berita Terkait
-
AS dan Israel Kompak Buat Rupiah Anjlok 202 Poin Awal Pekan Ini
-
Netanyahu Lebih Mendukung Donald Trump, Ini Reaksi Kamala Harris
-
Rusia Umumkan Penghapusan Taliban dari Daftar Teroris!
-
AS Anggarkan Rp18,7 Triliun untuk Operasi Laut Merah dan Pengisian Rudal
-
"Ukraina Hari Ini, Asia Timur Esok?" PM Jepang Baru Peringatkan Ancaman Perang Regional
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO