Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi upaya banding yang akan dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap.
Merespons itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dan mempersilakan untuk mengambil upaya hukum tersebut.
"Banding atas putusan persidangan tentu itu merupakan hak dari terdakwa (AGK)," kata Asep kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Dia juga meyakini tim jaksa siap menghadapi banding yang akan diajukan AGK dengan bukti-bukti perkara yang dimiliki.
"Silahkan, jadi kita tidak masalah kalau mengajukan banding nanti dari JPU kita juga akan ikut untuk di tingkat banding," ujar Asep.
Sebelumnya, Penasehat Hukum AGK mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan vonis Pengadilan Tipikor Ternate yang menjatuhkan hukuman terhadap AGK selama delapan tahun penjara.
"Keluarga AGK telah bersepakat untuk mengajukan banding atas putusan PN Ternate, karena keberatan dengan putusan hakim terkait dengan uang pengganti dan mengabaikan berbagai fakta-fakta muncul di persidangan," kata PH mantan Gubernur AGK, Junaidi Umar, dihubungi di Ternate, Sabtu (6/10/2024).
Divonis 8 Tahun
Diketahui, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).
“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa menuntut agar AGK dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 107 miliar dan USD 90 ribu.
Dalam pengembangan perkara ini, KPM kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.
Di perkara yang lain, AGK juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di KPK.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Paman Birin Punya Kekayaan Rp 24,8 Miliar
-
Diperiksa Jumat, Pimpinan KPK Alexander Marwata Bakal Patuhi Panggilan Polisi?
-
Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka, Rekayasa 3 Proyek Pemprov Kalsel Terbongkar
-
OTT KPK! Gubernur Kalsel Diduga Terima Fee Proyek Rp 12 Miliar, Uang Disimpan di Kardus Berfoto Dirinya
-
Pimpinan KPK Alexander Marwata Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Ini, Kasus Apa?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!