Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi upaya banding yang akan dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap.
Merespons itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dan mempersilakan untuk mengambil upaya hukum tersebut.
"Banding atas putusan persidangan tentu itu merupakan hak dari terdakwa (AGK)," kata Asep kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Dia juga meyakini tim jaksa siap menghadapi banding yang akan diajukan AGK dengan bukti-bukti perkara yang dimiliki.
"Silahkan, jadi kita tidak masalah kalau mengajukan banding nanti dari JPU kita juga akan ikut untuk di tingkat banding," ujar Asep.
Sebelumnya, Penasehat Hukum AGK mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan vonis Pengadilan Tipikor Ternate yang menjatuhkan hukuman terhadap AGK selama delapan tahun penjara.
"Keluarga AGK telah bersepakat untuk mengajukan banding atas putusan PN Ternate, karena keberatan dengan putusan hakim terkait dengan uang pengganti dan mengabaikan berbagai fakta-fakta muncul di persidangan," kata PH mantan Gubernur AGK, Junaidi Umar, dihubungi di Ternate, Sabtu (6/10/2024).
Divonis 8 Tahun
Diketahui, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.
“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).
“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa menuntut agar AGK dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 107 miliar dan USD 90 ribu.
Dalam pengembangan perkara ini, KPM kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.
Di perkara yang lain, AGK juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih berproses di KPK.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, Paman Birin Punya Kekayaan Rp 24,8 Miliar
-
Diperiksa Jumat, Pimpinan KPK Alexander Marwata Bakal Patuhi Panggilan Polisi?
-
Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka, Rekayasa 3 Proyek Pemprov Kalsel Terbongkar
-
OTT KPK! Gubernur Kalsel Diduga Terima Fee Proyek Rp 12 Miliar, Uang Disimpan di Kardus Berfoto Dirinya
-
Pimpinan KPK Alexander Marwata Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Ini, Kasus Apa?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda