Suara.com - Agen obat tradisional ilegal yang ada di Kota Bandung dan Cimahi digerebek oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan di empat tempat kejadian yang menjadi lokasi pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat tradisional ilegal.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan, gudang produk tersebut belum memiliki izin edar dari Badan POM, sehingga keamanannya belum terjamin. Justru terindikasi mengandung zat kimia berbahaya.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini, produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” kata Taruna dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Agen diketahui mendapatkan produk ilegal juga dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan. Produk ilegal tersebut kemudian diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Beberapa produk yang ditemukan berupa obat kuat serta obat gatal, yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” pesannya.
Hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Kepala BPOM Ungkap Penyebab Harga Obat Di Indonesia Lebih Mahal, Ternyata Karena Ini
-
Modus Eks Pegawai BPOM 'Peras' Direktur PT AOBI Demi Gulingkan Kepala BPOM
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam
-
UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi