Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan akan musnahkan ratusan ribu produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung zat kimia berbahaya.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan, ratusan ribu produk itu hasil dari sitaan selama Juni sampai dengan September 2024.
"Produk kosmetik ilegal ini masuk dari berbagai daerah, Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lainnya. Temuan produk kosmetik sebanyak 970 item sejumlah 415.035 pieces dengan nilai ekonomi 11,4 miliar," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia dari wilayah-wilayah tersebut. Produk-produk itu masuk ke Indonesia melalui jalur impor ilegal dan direncanakan akan dijual bebas.
Selanjutnya, BPOM akan memusnahkan ratusan ribu produk tersebut sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dari risiko produk kosmetik berbahaya.
Zulkifli Hasan menambahkan bahwa produk kosmetik ilegal itu tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tapi juga merugikan perekonomian negara. Sehingga perlu ditindak dengan tegas.
"Banyak sekali keluhan di bidang beauty dari pelaku usaha. Mereka kewalahan menghadapi serbuan dari produk yang tanpa izin. Kalau mereka masuk akan sangat merugikan konsumen karena yang dipakai ini jaminannya apa, layak apa engga. Kedua tentu merugikan negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan kalau produk kosmestik itu kebanyakan didatangkan dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.
"Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Jadi, kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium," kata Taruna.
Selanjutnya pihak pelanggar produk impor tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Zulhas Pamer Bergepok-gepok Uang buat Hadiah Ultah Cucu, Netizen Tiba-tiba Ingat Kasus SYL, Kenapa?
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Kepala BPOM Ungkap Penyebab Harga Obat Di Indonesia Lebih Mahal, Ternyata Karena Ini
-
BPOM Dorong Pemberian Label GGL Pada Kemasan Produk Olahan Siap Saji
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis