Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan akan musnahkan ratusan ribu produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung zat kimia berbahaya.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan, ratusan ribu produk itu hasil dari sitaan selama Juni sampai dengan September 2024.
"Produk kosmetik ilegal ini masuk dari berbagai daerah, Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lainnya. Temuan produk kosmetik sebanyak 970 item sejumlah 415.035 pieces dengan nilai ekonomi 11,4 miliar," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia dari wilayah-wilayah tersebut. Produk-produk itu masuk ke Indonesia melalui jalur impor ilegal dan direncanakan akan dijual bebas.
Selanjutnya, BPOM akan memusnahkan ratusan ribu produk tersebut sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dari risiko produk kosmetik berbahaya.
Zulkifli Hasan menambahkan bahwa produk kosmetik ilegal itu tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tapi juga merugikan perekonomian negara. Sehingga perlu ditindak dengan tegas.
"Banyak sekali keluhan di bidang beauty dari pelaku usaha. Mereka kewalahan menghadapi serbuan dari produk yang tanpa izin. Kalau mereka masuk akan sangat merugikan konsumen karena yang dipakai ini jaminannya apa, layak apa engga. Kedua tentu merugikan negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan kalau produk kosmestik itu kebanyakan didatangkan dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.
"Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Jadi, kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium," kata Taruna.
Selanjutnya pihak pelanggar produk impor tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Zulhas Pamer Bergepok-gepok Uang buat Hadiah Ultah Cucu, Netizen Tiba-tiba Ingat Kasus SYL, Kenapa?
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Kepala BPOM Ungkap Penyebab Harga Obat Di Indonesia Lebih Mahal, Ternyata Karena Ini
-
BPOM Dorong Pemberian Label GGL Pada Kemasan Produk Olahan Siap Saji
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok