News / Nasional
Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:43 WIB
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK saat berpidato di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK, menegaskan, bahwa dirinya tak setuju jika anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipangkas. Jika hal itu terjadi, kata dia, pemerintah bisa jatuh.

"Karena kalau tidak mencapai 20 persen Pemerintah bisa jatuh. Kenapa? Karena angka itu ada di konsitusi, kalau ada di UU saja dia bisa diatur-atur," kata JK dalam sambutannya di acara launching bukum bertajuk 'Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Ia mengungkapkan, ada tiga negara di dunia yang menetapkan anggaran wajib untuk pendidikan dalam konstitusi, yakni Indonesia, Taiwan dan Brazil.

"Hanya tiga negara di dunia yang angka (pendidikan) ditetapkan dalam anggaran dasarnya gajya Indonesia, Taiwan dan Brazil. Hanya itu tiga negara yang ada angka tentang pendidikan di UUD," ujarnya.

"Sekarang tentu bagaimana melaksanakan itu semua dengan sebaik-baiknya? Tentu kebersamaan kita, pengoleksian kita dan detilnya," sambungnya.

Namun demikian, JK menyampaikan, anggaran pendidikan yang ada yakni sebesar 20 persen itu tak akan cukup jika semua aspek yang berkaitan dengan pendidikan masuk ke dalam komponen mandatory spending untuk pendidikan.

"Memang ada kecenderungan dalam pandangan yang susah, semua yang ada aspek pendidikan, masuknya entah 20% gitu. Tak mencukupi," pungkasnya.

Load More