Suara.com - Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina menilai penegak hukum seharusnya menjerat tersangka pencabulan terhadap anak di panti asuhan di Tangerang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasalnya, tersangka pelecehan seksual dapat dijerat hukuman maksimal dengan pasal tersebut.
"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," kata Selly, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Selly menekankan, UU TPKS yang disahkan oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, selain dapat menjerat pelaku kekerasan seksual. UU TPKS juga memberikan sanksi terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," jelasnya.
Selly juga menilai, penegak hukum perlu mengunggap identitas pelaku sebagai sanksi sosial dan efek jera. Sementara bagi korban, perlu disedikan rehabilitasi dan menjaga kerahasiaan identitas mereka.
"Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka akan terpublikasi di media digital," ucapnya.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini secara komprehensif.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," tandasnya.
Predator Seks di Panti Asuhan
Sebelumnya, sebanyak 8 orang anak di panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang menjadi korban kekerasan seksual.
8 orang korban tersebut, terdiri daei 5 orang anak dan 3 orang dewasa. Mereka menjadi korban pencabulan dari Ketua dan dua orang pengurus yayasan.
Dari ketiga orang tersangka, 1 di antaranya masih buron. Adapun kedua tersangka yang sudah diamankan yakni Ketua Yayasan Darussalam An'Nur, Sudirman (49), dan dua pengasuh, yaitu Yusuf Bahtiar (30).
Sementara Yandi Supriyadi (28) hingga kini masih dalam pengejaran.
Kronologi Peristiwa
Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho, sebelumnya, mengatakan, peristiwa ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari kerabat korban yang mengalami kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam An-Nur.
Berita Terkait
-
Sekolah Orang Kaya, Wajar Saja Program Makan Gratis Gibran di SMA 70 Banjir Kritik karena Tak Tepat Sasaran
-
Gugat Pencalonan Wapres Gibran, PDIP Tak Masalah Sidang Putusan Ditunda Hakim, Asalkan...
-
Dituduh Hina Gibran Sebagai Simbol Negara, Roy Suryo Ledek Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Jangan Kayak Fufufafa Malas Baca!
-
Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara