Suara.com - Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut menempuh jalur hukum atas kasus dugaan penganiayaan dan perampasan alat kerja oleh aparat kepolisian dan seorang wartawan. Herry didamping Masyarakat Sipil Flores dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT melaporkan aparat Polres Manggarai dan seorang wartawan berisial JT ke Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Herry diketahui menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi protes warga terhadap proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada 2 Oktober lalu. Selain itu alat kerja Herry seperti ponsel dan laptopnya dirampas dan dibuka paksa.
Ferdinansa Jufanlo Buba salah satu tim kuasa hukum korban mengatakan, ada dua laporan yang mereka sampaikan ke Polda NTT. Pertama pengaduaan ke Propam Polda NTT yang sudah diterima dengan nomor aduan SPSP2/35/X/2024/YANDUAN.
Kedua, laporan atas kekerasan oleh aparat kepolisian dan seorang wartawan TJ dan sudah diterima dengan nomor LP/B/285/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam pelaporan itu Herry sudah menjalani visum dan pemeriksaan.
Jufan berharap dengan laporan yang sudah mereka layangkan, kepolisian segera melakukan penyelidikan.
"Kami mendorong Polda agar juga menerapkan pasal 30 undang-undang ITE terkait tindakan illegal access atas data pribadi pelapor dari ponsel dan laptop, juga Undang-Undang Pers pasal 18 ayat 1 mengenai larangan peliputan,” kata Jufan lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Sabtu (12/10/5/2024).
Menurutnya, pelanggaran UU ITE tersebut sudah terpenuhi sebagai delik alternatif.
"Apabila pada saat proses penyelidikan keterangan saksi-saksi di lapangan sinkron dengan bukti-bukti awal yang telah kami ajukan,” tuturnya.
Baca Juga: JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT
Berita Terkait
-
JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik, Pengungkap Kasus Perdagangan Orang di NTT
-
Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat
-
Ditangkap Aparat saat Liput Aksi Tolak Geothermal di NTT, Pemred Floresa Dicekik, Dipukuli hingga Dikunci di Mobil
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua