Suara.com - Delapan partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos yang meninggal dunia pada insiden terbakarnya speedboat Bella 72 saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10/2024).
"Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024," kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny Laos-Sarbin, di Ternate, Minggu (13/10/2024).
Dia mengungkapkan nama-nama diusulkan partai politik ini kemudian akan di bawa ke Jakarta untuk disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga almarhum.
Apabila nama calon yang diusulkan itu direstui keluarga almarhum Benny Laos maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.
"Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah," kata Muksin yang juga anggota DPRD dari PKB itu.
Kendati demikian, partai pengusung harus menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini masih berduka.
Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan saat ini surat suara pilkada untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum cetak.
"Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya," kata Reni sebagaimana dilansir Antara.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon yang dibuktikan dengan akta kematiannya untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.
Baca Juga: Update Kebakaran Speedboat di Malut: 6 Tewas, 10 Dirawat Intensif!
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.
Mengenai proses pergantian, KPU akan melakukan pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain mendampingi Sarbin.
Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.
Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.
Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.
Berita Terkait
-
Update Kebakaran Speedboat di Malut: 6 Tewas, 10 Dirawat Intensif!
-
Misteri Kebakaran Speedboat Cagub Malut, Polisi Sebut Sempat Beri Peringatan
-
Bikin Pilu! Begini Kondisi Cagub Malut akibat Ledakan Speedboat sebelum Meninggal Dunia
-
Update Kebakaran Speedboat di Maluku Utara, Korban Tewas Bertambah Jadi 6 Orang Termasuk Cagub Benny Laos
-
Usai Mendapat Perawatan di Rumah Sakit, Cagub Malut Benny Laos Dinyatakan Meninggal Dunia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?