Suara.com - Seorang wanita berusia 32 tahun di Amerika Serikat, Torilena May Fields, ditangkap dengan tuduhan membunuh ibunya dan memotong tubuhnya menjadi bagian-bagian.
Insiden mengejutkan ini terjadi di Kentucky, di mana Fields awalnya dituduh melakukan penyalahgunaan mayat, merusak barang bukti, dan menghalangi operasi pemerintah setelah ditemukan keterlibatannya dalam kematian ibunya, Trudy Fields.
Kejadian ini terungkap saat seorang pekerja yang dipekerjakan untuk melakukan perbaikan di rumah Trudy datang ke lokasi dan menemukan tubuh terpotong di halaman belakang. Pada awalnya, ia mengira potongan tubuh tersebut milik Trudy dan segera menghubungi polisi setempat.
Ketika petugas tiba, mereka menemukan mayat wanita tergeletak di atas kasur yang bernoda darah, serta kasur lain yang juga tertutup darah dan diduga telah diseret ke belakang rumah.
Petugas kepolisian berusaha untuk berbicara dengan seorang wanita yang ada di dalam rumah, tetapi ia diduga menolak untuk mengakui keberadaan mereka dan tidak mengizinkan mereka masuk. Situasi ini memaksa polisi untuk mendapatkan surat perintah penggeledahan.
Menurut laporan, saat petugas memasuki rumah, mereka menemukan Torilena Fields sendirian. Meskipun polisi memberikan perintah untuk keluar, ia diduga menolak untuk mematuhi. Akhirnya, petugas terpaksa mengeluarkan Fields dari rumahnya.
Setelah ditangkap, mereka menemukan potongan tubuh di luar yang disembunyikan dalam kasur yang dilipat, serta panci stainless steel yang berisi bagian tubuh yang tampaknya telah dimasak.
Informasi dari pekerja yang menemukan tubuh tersebut mengungkap bahwa Fields sebelumnya pernah berada di lokasi dan diduga "mengucapkan mantra" serta bersikap konfrontatif. Selain tuduhan pembunuhan, Fields juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan mayat, merusak barang bukti, penyiksaan terhadap hewan, serta menghalangi operasi pemerintah.
Saat penangkapan, Fields dilaporkan dalam pengaruh narkoba dan kini ditahan di Pusat Penahanan Bourbon County dengan jaminan sebesar $1,5 juta. Pihak berwenang juga menyebutkan kemungkinan adanya tuduhan tambahan seiring berjalannya penyelidikan.
Berita Terkait
-
Ketegangan Meningkat, AS dan 11 Negara Sekutu Luncurkan Mekanisme Baru Pantau Ancaman Nuklir Korea Utara
-
Perang Dingin Baru? Rusia Salahkan Barat Gagalkan Deklarasi KTT Asia Timur
-
Dari Ave Maria hingga Guns N' Roses, Trump Ubah Kampanye Jadi Konser Musik Dadakan
-
Rupiah Perkasa Terhadap Dolar AS Setelah Sri Mulyani Masuk Kabinet Prabowo
-
Apa Itu THAAD? Dikirim Amerika Serikat Untuk Bantu Israel
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard