Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri. Kasasi itu berkaitan dengan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. Ir. I Nyooman Gde Antara.
Penolakan tersebut diputus karena terdakwa I Nyooman meninggal dunia sehingga jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut lagi.
“Amar putusan: TOLAK. Menyatakan gugur hak Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/10/2024).
Perkara dengan nomor: 5577 K/Pid.Sus/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Surya Jaya dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Jupriyadi.
Di sisi lain, I Nyooman mengembuskan napas terakhir pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.
Ia merupakan mantan Rektor Universitas Udayana yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
I Nyooman didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp109,33 miliar. Dia sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Berita Terkait
-
Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Copot 3 Anak Buah usai Kepergok Palak Pengusaha, Mentan Andi Amran: Gak Ada Kompromi Bagi Korupsi
-
Hakim Jengkel, Sebut Bos Smelter yang Kerjasama dengan PT Timah "Bego" Karena Tak Tahu Jumlah Keuntungan
-
Tersangka Kasus SKIPI Belum Ditahan, Dalih KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara
-
Guru Besar UI Hingga Mantan Rektor Undip Pertanyakan Kasus Mardani Maming
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular