Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri. Kasasi itu berkaitan dengan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. Ir. I Nyooman Gde Antara.
Penolakan tersebut diputus karena terdakwa I Nyooman meninggal dunia sehingga jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut lagi.
“Amar putusan: TOLAK. Menyatakan gugur hak Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/10/2024).
Perkara dengan nomor: 5577 K/Pid.Sus/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Surya Jaya dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Jupriyadi.
Di sisi lain, I Nyooman mengembuskan napas terakhir pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.
Ia merupakan mantan Rektor Universitas Udayana yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
I Nyooman didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp109,33 miliar. Dia sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Berita Terkait
-
Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Copot 3 Anak Buah usai Kepergok Palak Pengusaha, Mentan Andi Amran: Gak Ada Kompromi Bagi Korupsi
-
Hakim Jengkel, Sebut Bos Smelter yang Kerjasama dengan PT Timah "Bego" Karena Tak Tahu Jumlah Keuntungan
-
Tersangka Kasus SKIPI Belum Ditahan, Dalih KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara
-
Guru Besar UI Hingga Mantan Rektor Undip Pertanyakan Kasus Mardani Maming
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai
-
Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak