Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri. Kasasi itu berkaitan dengan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. Ir. I Nyooman Gde Antara.
Penolakan tersebut diputus karena terdakwa I Nyooman meninggal dunia sehingga jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut lagi.
“Amar putusan: TOLAK. Menyatakan gugur hak Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/10/2024).
Perkara dengan nomor: 5577 K/Pid.Sus/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Surya Jaya dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Jupriyadi.
Di sisi lain, I Nyooman mengembuskan napas terakhir pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.
Ia merupakan mantan Rektor Universitas Udayana yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
I Nyooman didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp109,33 miliar. Dia sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Berita Terkait
-
Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Copot 3 Anak Buah usai Kepergok Palak Pengusaha, Mentan Andi Amran: Gak Ada Kompromi Bagi Korupsi
-
Hakim Jengkel, Sebut Bos Smelter yang Kerjasama dengan PT Timah "Bego" Karena Tak Tahu Jumlah Keuntungan
-
Tersangka Kasus SKIPI Belum Ditahan, Dalih KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara
-
Guru Besar UI Hingga Mantan Rektor Undip Pertanyakan Kasus Mardani Maming
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan