Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri. Kasasi itu berkaitan dengan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. Ir. I Nyooman Gde Antara.
Penolakan tersebut diputus karena terdakwa I Nyooman meninggal dunia sehingga jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut lagi.
“Amar putusan: TOLAK. Menyatakan gugur hak Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/10/2024).
Perkara dengan nomor: 5577 K/Pid.Sus/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Surya Jaya dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Jupriyadi.
Di sisi lain, I Nyooman mengembuskan napas terakhir pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA.
Ia merupakan mantan Rektor Universitas Udayana yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
I Nyooman didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp109,33 miliar. Dia sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Berita Terkait
-
Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Copot 3 Anak Buah usai Kepergok Palak Pengusaha, Mentan Andi Amran: Gak Ada Kompromi Bagi Korupsi
-
Hakim Jengkel, Sebut Bos Smelter yang Kerjasama dengan PT Timah "Bego" Karena Tak Tahu Jumlah Keuntungan
-
Tersangka Kasus SKIPI Belum Ditahan, Dalih KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara
-
Guru Besar UI Hingga Mantan Rektor Undip Pertanyakan Kasus Mardani Maming
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap