Suara.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said mengatakan bahwa pemerintah siap memberikan dana bantuan sebesar Rp139 triliun sebagai “Dana Abadi Pesantren” yang dikemas dalam bentuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menurut dia, dana tersebut dapat berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan dan juga sumber daya manusia di kalangan pesantren yang ada di tanah air.
"Dana itu akan diberikan dalam bentuk beasiswa program degree dan short course ke luar negeri bagi ustaz dan santri dari pondok pesantren di seluruh Indonesia," kata Basnang Said lewat keterangan resmi dikutip Jumat (18/10/2024).
Menurut dia, pemerintah saat ini memang memberikan pandangan positif terhadap kaum santri. Pemerintah terus menaikkan bantuan bagi pesantren untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan pendidikan.
Pada tahun ini dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memberangkatkan rombongan kloter pertama penerima beasiswa pada Rabu (16/10), yang terdiri atas sekelompok calon mahasiswa yang akan tugas belajar ke Jordania.
"Dalam waktu dekat menyusul yang ke Amerika Serikat dan Inggris," ujar dia.
Dia melanjutkan bahwa program ini merupakan salah satu implementasi atas terciptanya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.
Tidak hanya Dana Abadi Pesantren, Kemenag juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang telah sukses membuat pesantren mewujudkan badan usaha sendiri. Sejak diperkenalkan tahun 2023, kini program tersebut telah menjangkau 2.074 pesantren yang menerima bantuan inkubasi dengan 275 jenis usaha.
Dia meyakini bahwa untuk tahun 2024 terdapat sebanyak 1.500 pesantren diyakini bakal menerima bantuan ini. Meski begitu, yang saat ini baru cair hanya sebanyak 836 pesantren.
Meski begitu, pemerintah sangat menginginkan pesantren dapat mandiri secara ekonomi agar tidak ada ketergantungan dengan pihak lain.
"Kalau pesantren tidak mandiri, dia mudah kena pengaruh kepentingan politik lokal. Bila mereka mandiri maka fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih baik," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, dengan adanya UU Pesantren memungkinkan Kemenag memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada pesantren dalam berbagai aspek.
"Pesantren itu harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Maka negara harus hadir dan mendukung mereka mewujudkannya," ucap Abu Rokhmad.
Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang ada padanya. Salah satu perhatian yang menjadi fokus dalam pengembangan pesantren adalah mengenai kemandiriannya di bidang ekonomi.
Oleh karena itu, sebagai perwujudan dari komitmen pemerintah, pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.
Berita Terkait
-
Sindir Jokowi Jelang Lengser? Wapres Ma'ruf Amin: Saya Tak Perlu Dipoles-poles, Apa Adanya Lebih Enak
-
Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!
-
Hadiri Pembekalan Kabinet Prabowo, Muka Gibran Ketutup Gantungan Baju Bikin Wartawan Kecewa: Ada-ada Aja Si Fufufafa
-
Ngaku Senang, Wapres Maruf Amin Ungkap Obrolannya Bareng Prabowo, Begini Isinya!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal