Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kosasih mengajukan uji materiil ke MK terkait Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Pasalnya, Antonius Kosasih tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga merugikan negara dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.
"Sikap MK kami nilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, di mana penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi penting dilakukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Lebih lanjut, Tessa mengatakan lembaga antirasuah mengapresiasi MK yang menilai korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat.
"Bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif," ujar Tessa.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh Kosasih Rabu (16/10/2024) lalu.
"Menolak permohonan Pemohon (Kosasih) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Erina Gudono Pamer Sushi Mewah Omakase usai Lahiran, IDI: RS Punya Alasan Objektif Kenapa Ada Makanan dari Luar?
-
Istri Kaesang Erina Gudono Tuai Kontroversi usai Flexing Omakase di RS, Emang Boleh? Begini Kata IDI
-
Sindir Jokowi Jelang Lengser? Wapres Ma'ruf Amin: Saya Tak Perlu Dipoles-poles, Apa Adanya Lebih Enak
-
Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!
-
Minta Kasus Korupsi Taspen di KPK Ditunda, MK Tolak Gugatan Provisi Antonius Kosasih
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar