Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kosasih mengajukan uji materiil ke MK terkait Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjeratnya sebagai tersangka. Pasalnya, Antonius Kosasih tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga merugikan negara dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.
"Sikap MK kami nilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, di mana penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi penting dilakukan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Lebih lanjut, Tessa mengatakan lembaga antirasuah mengapresiasi MK yang menilai korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat.
"Bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif," ujar Tessa.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh Kosasih Rabu (16/10/2024) lalu.
"Menolak permohonan Pemohon (Kosasih) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Erina Gudono Pamer Sushi Mewah Omakase usai Lahiran, IDI: RS Punya Alasan Objektif Kenapa Ada Makanan dari Luar?
-
Istri Kaesang Erina Gudono Tuai Kontroversi usai Flexing Omakase di RS, Emang Boleh? Begini Kata IDI
-
Sindir Jokowi Jelang Lengser? Wapres Ma'ruf Amin: Saya Tak Perlu Dipoles-poles, Apa Adanya Lebih Enak
-
Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!
-
Minta Kasus Korupsi Taspen di KPK Ditunda, MK Tolak Gugatan Provisi Antonius Kosasih
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu