Suara.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa jaminan kesehatan dari negara yang diberikan kepada anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pembantunya.
Hal itu disampaikan Ari Dwipayana menanggapi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
"Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas dan Perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Menurut dia, bentuk kepedulian Presiden Jokowi kepada para anggota kabinet dapat dilihat pada pasal 11 yang menyatakan, "Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024,".
Ari menilai pemberian jaminan kesehatan tersebut layak mereka terima, mengingat dalam periode masa jabatan itu muncul berbagai tantangan kerja yang luar biasa, seperti pandemi, krisis ekonomi, dan tantangan lain yang menguras waktu dan stamina.
"Bentuk perhatian untuk menteri yang purnatugas adalah memberikan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan, tergantung umur. Kalau dia di bawah 60 tahun dua kali periode, bagi yang di atas 60 tahun itu seumur hidup," katanya mengutip pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.
Ari mengatakan pemanfaatan anggaran negara dalam program kesehatan untuk menteri yang telah purnatugas adalah hal wajar dan seharusnya dapat ditanggung oleh rumah sakit pemerintah maupun BUMN dengan tujuan untuk menjaga kesehatan para mantan pejabat yang telah mengabdi.
"Dalam aturan itu nggak boleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja, jadi itu yang bedakan, kalau ke luar negeri itu periksa ngga bisa, ya seperti asuransi lah," katanya.
Ditanya terkait besaran premi yang diterima, Ari mengatakan aturan lebih detailnya disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Sudah Berkemas Dua Hari, Jokowi Siap-siap Boyong Kambing dan Kuda dari Istana ke Solo
Ari juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan ini tidak diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Selain itu, pemberian jaminan kesehatan juga dikecualikan bagi menteri yang mengundurkan diri lantaran mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, seperti tercantum pada pasal 7. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sudah Berkemas Dua Hari, Jokowi Siap-siap Boyong Kambing dan Kuda dari Istana ke Solo
-
Buntut Nikmati Hidangan Omakase di RS, Beredar Foto Lawas Erina Guduno: Dasarnya OKB
-
Makan Siang Terakhir Bareng Jokowi, Jajaran Kabinet Indonesia Maju Merapat Ke Istana
-
Menilik Program Peningkatan Kualitas Gizi Anak di Era Jokowi dan Prabowo
-
10 Tahun Jokowi, Presiden 'Raja' Utang
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan