Suara.com - Artis Sandra Dewi mengonfirmasi bahwa dirinya pernah menerima uang yang ditransfer dari perusahaan money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang juga menjadi terdakwa di kasus timah, yaitu PT Quantum Skyline Exchange.
Adapun uang yang ditransfer PT Quantum kepada Sandra Dewi sebanyak total Rp 3,15 miliar (Rp 3.150.000.000) melalui tiga kali transaksi.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal penerimaan uang tersebut. Namun, Sandra menyebut bahwa uang tersebut berasal dari suaminya, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3 miliar 150 juta?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
“Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” jawab Sandra.
“Dari siapa?” lanjut jaksa.
“Suami saya,” sahut Sandra.
“Bagaimana saudara bisa memastikan bahwa itu suami saudara yang mentransfer dengan nilai sebesar itu? apakah saudara punya notifikasi di handphone sehingga begitu masuk, tahu itu dari suami saudara atau sebelumnya menyampaikan oh ini saya transfer? Mohon penjelasannya,” cecar jaksa.
“Suami saya memang mencicil sebagian dari rumah karena saya yang bayar uang muka dan sisanya suami saya yang mencicil dan itu Rp 3,15 (miliar) itu adalah pelunasan sebagian, pelunasan terakhir,” tutur Sandra.
“Di tahun berapa?” tanya jaksa.
“Di tahun 2019,” jawab Sandra.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto lantas meminta jaksa menghentikan pembahasan mengenai pembayaran cicilan rumah Sandra dan Harvey lantaran sudah pernah disampaikan Sandra pada sidang sebelumnya.
Namun, jaksa mengaku ada bukti lain yang perlu dikonfirmasi. Untuk itu, Hakim Eko meminta jaksa untuk langsung mengonfirmasi bukti tersebut.
“Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank BCA sebesar ada dipecah jadi tiga transaksi. Yang pertama, Rp 1 miliar 50 juta. Terus berikutnya Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar 100 juta. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan,” papar jaksa.
Kemudian, jaksa menunjukkan bukti transfer tersebut kepada Majelis Hakim, Sandra Dewi, dan Harvey Moeis. Hakim Eko lalu bertanya kepada Sandra untuk mengonfirmasi bukti tersebut.
“Itu ada masuk?” tanya Hakim Eko.
“Betul,” jawab Sandra.
“Ada?” tegas hakim.
“Ada,” ucap Sandra.
“Kemudian, rekening korannya sama?” cecar hakim.
“Sama,” sahut Sandra.
“Benar?” kata hakim lagi.
“Betul,” tandas Sandra Dewi.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah Yang Disita Kejagung Hasil Usahanya: Tak Ada Yang Dibelikan Harvey Moeis
-
Dicecar soal Pembelian Mini Cooper hingga Ferrari yang Kini Disita Jaksa, Begini Jawaban Sandra Dewi di Sidang
-
Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?
-
Kembali Diperiksa di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Bakal Bawa Sejumlah Dokumen Penting, Apa Itu?
-
Saat Ekonomi Masyarakat Susah Payah Kala Pandemi, Harvey Moeis Justru Pesta Pora Beli Porsche Rp13 Miliar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?