Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda lagi sidang gugatan perdata yang diajukan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hingga Selasa (29/10/2024) pekan depan. Sebab, perwakilan tim kuasa hukum Jokowi tak kunjung datang pada sidang yang digelar pada pagi ini hingga siang hari.
"Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Untuk itu, Hakim Suparman meminta tim Rizieq kembali mengirimkan surat ke alamat Jokowi yang di Solo, Jawa Tengah secara spesifik. Pasalnya, surat yang dikirimkan sebelumnya ditujukan ke Istana Kepresidenan Jakarta dan Istana Bogor tidak berlaku lagi karena Jokowi sudah tidak menjabat sebagai Presiden.
Diketahui, alamat kediaman pribadi Jokowi di Solo berada di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
"Masalahnya ini dia berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan," ujar Hakim Suparman.
"Yang ada ini hanya yang berada di Solo Jawa Tengah. Nah ini harus ke sini sangat rinci sekali, di hukum acara, alamatnya harus jelas untuk panggilan," tambah dia.
Gugat Jokowi Perdata Rp5,246 Triliun
Diketahui, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo.
Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,246,75 triliun.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Berita Terkait
-
Nyelekit! Bagi-bagi Makan Siang Gratis di Hari Ketiga jadi Wapres, Aksi Gibran Dicap Tiru Jokowi: Like Father Like Son
-
Baru Jabat Menteri HAM Sudah Minta Dana Rp20 Triliun, Veronica Koman Semprot Pigai: Mau Buat Apa Lu Duit Segitu, Surem!
-
Dibongkar Pratikno, Jokowi dan Para Eks Menteri KIM Saling Balas Pesan Lucu di Grup WA, Ngobrolin Apa?
-
Ajudan Prabowo Jabat Seskab, Gaji Pokok Mayor Teddy Kini Naik hingga Setara Menteri, Totalnya Segini!
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat