Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melantik ajudan pribadinya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet (Seskab). Sebagai seskab, Mayor Teddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari negara, setara dengan pendapatan menteri lain di Kabinet Merah Putih.
Gaji pokok Seskab telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara itu, tukin menteri juga diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Dari kedua aturan tersebut, gaji Teddy sebagai Seskab akan sebanyak Rp5.040.000 per bulan. Nominal ini setara dengan gaji pokok semua menteri di kabinet Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Nominal tersebut membuat gaji pokok Teddy naik dibandingkan dengan posisinya di TNI.
Dengan pangkat Mayor atau perwira menengah (pamen), gaji pokok Teddy dalam sebulan antara paling kecil Rp 3.000.100 hingga paling besar Rp 4.930.100.
Bila mengacu pada gaji paling besar anggota TNI dengan pangkat Mayor, maka gaji pokok Teddy naik sekitar Rp100 ribu setelah kini menjabat Seskab.
Selain gaji pokok, tukin yang akan diterima pria 35 tahun tersebut juga akan naik.
Diketahui, anggota TNI berpangkat mayor berada di kelas jabatan 7, sehingga tukin yang diterima sebesar Rp 2.928.000.
Sementara itu, tunjangan yang akan diterima Teddy sebagai Seskab akan sebanyak Rp13.608.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Teddy juga akan mendapatkan beragam fasilitas untuk menunjang kinerjanya. Fasilitas ini berupa rumah dinas, kendaraan, sampai asuransi kesehatan.
Berita Terkait
-
Semua Pejabat di Kabinet Merah Putih Bakal "Ditatar" Prabowo di Akmil Magelang, Begini Bocoran Gerindra
-
Blunder di Hari Pertama jadi Menko Prabowo, KontraS Kecam Yusril: Menunjukkan Negara Enggan Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
Kekayaan Fantastis! Rekam Jejak Menteri Imigrasi Agus Andrianto: Terseret Isu Konsorsium 303 hingga Anak Doyan Flexing
-
Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026