Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melantik ajudan pribadinya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet (Seskab). Sebagai seskab, Mayor Teddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari negara, setara dengan pendapatan menteri lain di Kabinet Merah Putih.
Gaji pokok Seskab telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara itu, tukin menteri juga diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Dari kedua aturan tersebut, gaji Teddy sebagai Seskab akan sebanyak Rp5.040.000 per bulan. Nominal ini setara dengan gaji pokok semua menteri di kabinet Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Nominal tersebut membuat gaji pokok Teddy naik dibandingkan dengan posisinya di TNI.
Dengan pangkat Mayor atau perwira menengah (pamen), gaji pokok Teddy dalam sebulan antara paling kecil Rp 3.000.100 hingga paling besar Rp 4.930.100.
Bila mengacu pada gaji paling besar anggota TNI dengan pangkat Mayor, maka gaji pokok Teddy naik sekitar Rp100 ribu setelah kini menjabat Seskab.
Selain gaji pokok, tukin yang akan diterima pria 35 tahun tersebut juga akan naik.
Diketahui, anggota TNI berpangkat mayor berada di kelas jabatan 7, sehingga tukin yang diterima sebesar Rp 2.928.000.
Sementara itu, tunjangan yang akan diterima Teddy sebagai Seskab akan sebanyak Rp13.608.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Teddy juga akan mendapatkan beragam fasilitas untuk menunjang kinerjanya. Fasilitas ini berupa rumah dinas, kendaraan, sampai asuransi kesehatan.
Berita Terkait
-
Semua Pejabat di Kabinet Merah Putih Bakal "Ditatar" Prabowo di Akmil Magelang, Begini Bocoran Gerindra
-
Blunder di Hari Pertama jadi Menko Prabowo, KontraS Kecam Yusril: Menunjukkan Negara Enggan Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
Kekayaan Fantastis! Rekam Jejak Menteri Imigrasi Agus Andrianto: Terseret Isu Konsorsium 303 hingga Anak Doyan Flexing
-
Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK