Suara.com - Presiden Prabowo Subianto melantik ajudan pribadinya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet (Seskab). Sebagai seskab, Mayor Teddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari negara, setara dengan pendapatan menteri lain di Kabinet Merah Putih.
Gaji pokok Seskab telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara itu, tukin menteri juga diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Dari kedua aturan tersebut, gaji Teddy sebagai Seskab akan sebanyak Rp5.040.000 per bulan. Nominal ini setara dengan gaji pokok semua menteri di kabinet Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Nominal tersebut membuat gaji pokok Teddy naik dibandingkan dengan posisinya di TNI.
Dengan pangkat Mayor atau perwira menengah (pamen), gaji pokok Teddy dalam sebulan antara paling kecil Rp 3.000.100 hingga paling besar Rp 4.930.100.
Bila mengacu pada gaji paling besar anggota TNI dengan pangkat Mayor, maka gaji pokok Teddy naik sekitar Rp100 ribu setelah kini menjabat Seskab.
Selain gaji pokok, tukin yang akan diterima pria 35 tahun tersebut juga akan naik.
Diketahui, anggota TNI berpangkat mayor berada di kelas jabatan 7, sehingga tukin yang diterima sebesar Rp 2.928.000.
Sementara itu, tunjangan yang akan diterima Teddy sebagai Seskab akan sebanyak Rp13.608.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Teddy juga akan mendapatkan beragam fasilitas untuk menunjang kinerjanya. Fasilitas ini berupa rumah dinas, kendaraan, sampai asuransi kesehatan.
Berita Terkait
-
Semua Pejabat di Kabinet Merah Putih Bakal "Ditatar" Prabowo di Akmil Magelang, Begini Bocoran Gerindra
-
Blunder di Hari Pertama jadi Menko Prabowo, KontraS Kecam Yusril: Menunjukkan Negara Enggan Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
Kekayaan Fantastis! Rekam Jejak Menteri Imigrasi Agus Andrianto: Terseret Isu Konsorsium 303 hingga Anak Doyan Flexing
-
Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO