Suara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menunda penanganan salah satu kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) NTB.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon usai memberikan pemaparan tentang mitigasi risiko potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bersama KPU di Mataram, Selasa (22/10/2024).
"Tadi kan sudah saya sampaikan, baru satu saja (tunda), kami telah melakukan penundaan terhadap proses anggota DPRD yang terlibat dalam persoalan hukum. Tadi sudah saya sampaikan begitu," kata Enen Saribanon.
Perihal kasus yang masuk penundaan selama kontestasi Pilkada Serentak 2024 di NTB ini tidak dijelaskan Kepala Kejati NTB, termasuk identitas dari oknum anggota DPRD yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, dari rangkaian penanganan hukum yang berjalan di Kejati NTB, terungkap ada salah satu kasus dugaan tindak pidana korupsi yang turut menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021–2022 pada dua kantor cabang Bank Syariah Indonesia di Kota Mataram.
Dari penanganan kejaksaan telah ditetapkan enam orang tersangka dengan salah seorang di antaranya anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah periode 2024–2029 berinisial M.
Dalam kasus tersebut, tersangka M berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil ternak sapi milik kelompok ternak yang tercatat sebagai nasabah penerima dana KUR.
Kepala Kejati NTB menyampaikan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Serentak 2024 di bawah Bawaslu NTB, sejauh ini belum menerima laporan persoalan hukum pilkada.
Baca Juga: Cek Fakta: Hakim Ketok Palu, Harvey Moeis Bebas
Meskipun belum ada, namun Enen memastikan pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk pelaporan. Apabila menemukan ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak kejaksaan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Sebagai aparat penegak hukum yang kini garis koordinasinya berada langsung di bawah presiden, Enen sebagai Kepala Kejati NTB meminta kepada pihak penyelenggara Pilkada untuk bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran pemilu.
"Saya sampaikan tadi bahwa pengelolaan anggaran KPU itu tidak termasuk dalam kategori rahasia yang dikecualikan, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi, penggunaan dan pengelolaan keuangan Pilkada bisa diakses oleh siapa pun, termasuk oleh wartawan. Tidak dikecualikan harus ditutup," ujar Enen.
Untuk potensi pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, khususnya dalam persoalan pengelolaan anggaran, Enen memastikan hal tersebut tidak berbeda perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara pada umumnya.
"Misalnya, kegiatan-kegiatan fiktif, adanya pemalsuan di dalamnya, faktanya di dalam pekerjaan dan administrasinya yang tidak sesuai. Kemudian ada potensi suap dan gratifikasi, biasa, seperti itu," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menakar Efektivitas Lembaga Pengurus PMI di Kabinet Prabowo : Solusi Atau Bagi-bagi Jabatan?
-
Bawa Koper Misterius, Sandra Dewi Beri Kesaksian Kedua di Sidang Suami
-
Sandra Dewi Pastikan Bakal Selalu Datang Ke Pengadilan Jika Dipanggil Sebagai Saksi Harvey Moeis
-
Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?
-
Cek Fakta: Hakim Ketok Palu, Harvey Moeis Bebas
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?