"Dari hasil pemeriksaan korban dipukul karena berbuat salah di sekolah," beber Febry.
Saat kejadian, Supriyani disebut sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Korban ditegur karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.
Karena diabaikan, Supriyani menegur lebih keras. Ia memukul paha korban dengan batang sapu.
Orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan kasus ini ke polisi. Awalnya, Polsek sempat melakukan mediasi terhadap keluarga korban dan pelaku, tapi tidak ada titik temu.
"Awalnya sempat disarankan oleh pak Kapolsek agar ibu Supriyani minta maaf secara baik-baik dan mengakui perbuataannya, tapi tidak (dilakukan). Kalau minta maaf, sebenarnya selesai," ucapnya.
Namun, beberapa hari berselang, Supriyani baru mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Kata Febry, pihak keluarga korban tak terima karena terduga pelaku selalu bercerita lain di luar.
"Makanya mediasinya gagal terus. Kasusnya lanjut ke penyidikan," tuturnya.
Polisi yang melakukan gelar perkara kemudian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2024. Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menersangkakan Supriyani.
Walau sudah ditetapkan tersangka, Supriyani tidak ditahan.
Baca Juga: Polda Sultra Turun Tangan! Selidiki Dugaan Penyidik 'Nakal' di Kasus Guru vs Orang Tua Murid
Pada tanggal 16 Oktober, polisi melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Supriyani barulah ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Belakangan, PN Kejari Konsel menangguhkan penahanannya.
Kata Febry, pihaknya transparan menangani kasus tersebut. Tidak ada permintaan uang dari polisi atau pihak korban seperti berita yang beredar.
"Tidak ada (permintaan uang). Keluarga pelapor bilang suami tersangka yang sempat datang membawa uang ke rumah korban tapi ditolak," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Geger Cekal Kilat Bos Djarum, Manuver Kejagung dan Misteri Kata 'Kooperatif'
-
Spanduk Putih di Tengah Massa 212 di Monas Jadi Sorotan, Isinya Sentil Kerusakan Alam Sumatera
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat
-
Anggap Banjir Sumatera Tanda Kiamat Sudah Terjadi, Menko Cak Imin Ajak Raja Juli hingga Bahlil Tobat
-
Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid: Jasa Saya Untungkan Pertamina
-
Dari ISPA hingga Trauma: Ancaman Ganda yang Mengincar Anak di Wilayah Bencana
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Momen Kepala BNPB Minta Maaf, 'Salah Baca' Dahsyatnya Banjir Sumatra: Saya Surprise
-
Tragedi Sumatra: 631 Tewas, 472 Hilang, Pemerintah Siapkan Hunian Pasca Bencana