Suara.com - Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso, mengatakan bakal melalukan upaya pembelaan terhadap kliennya yang tersandung kasus pengkondisian perkara di Mahkamah Agung.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” ujar Handika dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2024).
Handika menerangkan, pihaknya meminta agar semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran Hakim Agung di Mahkamah Agung. Sebab, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
“Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredebilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” tambah Handika.
Handika berharap, dalam perkara ini pihak Kejaksaan Agung dapat bersikap profesional. Selain itu, pemenuhan hak tersangka juga diberikan.
“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespon tindakan apapun dari jajaran jampidsus Kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Diciduk
Sebelumnya Zarof Ricar diciduk penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Denpasar Bali.
Baca Juga: Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung
Zarof ditangkap lantaran ikut berperan dalam mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tannur terhadap tiga hakim MA.
Saat dieledah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar di dalam kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram dari tangan Zarof.
Kepada penyidik, Zarof mengaku telah melakukan praktik pengkondisian kasus sejak dirinya masih aktif di MA, yakni sejak tahun 2012-2022.
Berita Terkait
-
Sumber Uang Ronald Tannur, Kembali Masuk Bui Usai Kasus Suap Hakim Terungkap
-
Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan
-
Siapa Zarof Ricar? Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus, Punya Aset Rp1 Triliun Lebih!
-
Rumah Zarof Ricar Mantan Pejabat MA Digeledah, Ditemukan Uang 920 M: Dulu Mobilnya Rubicon, Kini Cuma Naik Kijang
-
Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Sempat Gelap Gulita Pasca Gempa, 98,3% Jaringan Listrik di NTT
-
Ulasan The Husband: Saat Retaknya Pernikahan Berujung Kriminal
-
Bayi Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur, BKSDA Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Kesadaran Jaminan Hari Tua: Jangan Jadikan Anak sebagai Dana Pensiun
-
Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun