Suara.com - Perusahaan PT Tri Manunggal Daya Cipta (TMDC) diduga memiliki koneksi kuat di Polri sehingga bisa memenangkan tender proyek pengadaan 'Pepper Projectile Launcher' atau senjata gas air mata tahun anggaran 2022-2023 di Polri.
Indonesia Corruption Watch atau ICW bersama belasan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menduga adanya korupsi senilai Rp26,5 miliar pada proyek tersebut.
Berdasar hasil analisis ICW, dua anggota Polri berinisial YS dan RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK diduga melakukan persekongkolan tender saat proses perencanaan. Mereka diduga dengan sengaja dan sadar mencantumkan nama tender yang hanya dapat disuplai oleh PT TMDC.
PT TMDC merupakan satu-satunya perusahaan pemegang lisensi Byrna di Indonesia. Ini terlihat dalam dua kali paket pengadaan Pepper Projectile Launcher pada 2022 dan 2023 di Polri. Dari total 13 peserta tender, hanya PT TMDC satu-satunya peserta yang mampu mengajukan penawaran harga. Padahal ada perusahaan luar negeri selain Byrna, yakni Sabre yang juga memiliki produk serupa.
"Indikasi persekongkolan tender tersebut patut diduga terjadi pada saat perencanaan. Salah satu bentuknya yaitu; pencantuman spesifikasi teknis, jumlah, mutu, dan atau waktu penyerahan barang yang akan ditawarkan atau waktu penyerahan barang yang hanya dapat disuplai oleh satu pelaku usaha tertentu," ungkap Koordinator ICW, Wana Alamsyah dikutip dari Suara.com.
Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) juga menemukan adanya kejanggalan terkait pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam akta perusahaan PT TMDC.
Perusahaan yang sebelumnya salah satunya bergerak di bidang garmen tersebut, memasukkan klasifikasi sebagai perusahaan penyediaan senjata dan amunisi dengan kode KBLI 25200 pada 7 September 2021 atau tiga bulan sebelum paket pengadaan Pepper Projectile Launcher 2022 Polri diumumkan pada 28 Desember 2021.
Wana menduga temuan Tim KJI ini semakin menguatkan dugaan adanya relasi antara PT TMDC dengan pejabat Polri. Sebab, perusahaan itu memiliki akses terlebih dahulu untuk mengetahui proyek pengadaan di Polri meski belum diumumkan secara resmi.
KJI melakukan paper trail atau pelacakan dokumen guna mencari nama-nama yang pernah tercatat sebagai direksi di PT TMDC.
Baca Juga: Dugaan Kongkalikong Tender Proyek Gas Air Mata Polri
Berdasarkan pelacakan dokumen publik melalui Administrasi Hukum Umum atau AHU, PT TMDC didirikan pada 1986 dengan modal awal sebesar Rp12,5 juta. Tiga nama tercantum sebagai pemegang saham awal: Siti Romlah, Chong Arnessen Bastian, dan Ridwan Arifin Praha Surya.
Dalam dokumen tersebut, Siti Romlah tercatat memiliki 60 lembar saham senilai Rp6 juta. Sementara Chong Arnessen Bastian yang tercantum sebagai Direktur PT TMDC memiliki 55 lembar saham seharga Rp5,5 juta. Sedangkan Ridwan Arifin Praha Surya (Komisaris PT TMDC) tercatat memiliki 10 lembar saham sebesar Rp1 juta.
Merujuk dokumen AHU yang diperbarui pada 2022, Suwito Latifah tercatat sebagai Direktur PT TMDC. Ia menguasai 99 ribu lembar saham senilai Rp9,9 miliar. Nama Suwito Latifah pertama kali tercatat sebagai Komisaris PT TMDC pada Februari 2007.
Pada 2007, Suwito Latifah memiliki 60 lembar saham seharga Rp6 juta. Saham tersebut sebelumnya diduga dimiliki oleh Siti Romlah.Kala itu, Siti Romlah masih tercatat sebagai Direktur Utama PT TMDC. Namun kepemilikan sahamnya berubah.
Ia tercatat hanya memiliki 10 lembar saham senilai Rp1 juta. Sedangkan Ridwan Arifin Praha Surya yang sebelumnya tercatat memilik 10 lembar saham senilai Rp1 juta di tahun itu tidak lagi tercantum sebagai Komisaris PT TMDC.
"Dulu ibu memang rekanan Pak Suwito Latifah," ungkap Rini Kustiawati, putri keempat Siti Romlah saat diwawancarai Tim KJI di rumahnya Asrama Polri, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 1 Oktober 2024.
Berita Terkait
-
Dugaan Kongkalikong Tender Proyek Gas Air Mata Polri
-
ICW Endus Aroma Korupsi di Proyek Gas Air Mata Polri
-
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR
-
Menghitung Kerugian Negara di Kasus Timah
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi