Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong atas dugaan tindak pidana korupsi importasi gula.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, dua orang ditetapkan tersangka berinisial TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.
"Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Dia mengungkapkan, keduanya telah ditahan di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebelum akhirnya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lantas, seperti apa sepak terjang Tom Lembong. Berikut ini rangkumannya.
Biodata Tom Lembong
Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971. Dia terlahir dari keluarga dokter. Ayahnya, Yohanes Lembong (Ong Joe Gie) asal Manado merupakan dokter ahli jantung dan THT. Sedangkan ibunya, Yetty Lembong berasal dari Tuban.
Baca Juga: Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Bantah Tebang Pilih: Kita Tidak Berpolitik!
Tom disebut pernah bersekolah SD dan SMP di Sekolah Regina Pacis, Jakarta. Sebelum pindah ke Boston, Amerika Serikat untuk melanjutkan SMA. Lulus dari sekolah menengah, dia melanjutkan pendidikan di Harvard University dengan mengambil jurusan arsitektur dan tata kelola.
Karier Tom Lembong
Lulus pendidikan, Tom Lembong memulai karier profesionalnya di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di New York dan Singapura pada tahun 1995. Kemudian pada 1999-2000 bergabung sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.
Rupanya, karier Tom melejit setelah itu. Dia terlibat dalam lahirnya Bank Mandiri. Suami Franciska Wihardja itu dipercaya mengurusi proses rekapitalisasi dan penggabungan Bank Bumi Daya, Bank Eksim, Bank Dagang Negara, dan Bank Bapindo.
Periode 2002 sampai 2005, Tom memutuskan bergabung dengan Farindo Investments.
Tahun 2006, Tom Lembong mendirikan Quvat Management, perusahaan dana ekuitas swasta. Dia juga pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Graha Layar Prima atau Blitz Megaplex pada 2012-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar