Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Bekas orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun langsung dijebloskan ke penjara.
Lantas, bagaimana jejak karier Tom Lembong dari Jokowi ke Anies Baswedan?
Nama Tom Lembong cukup dikenal publik karena rekam jejaknya yang pernah menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan, termasuk sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Pria kelahiran 4 Maret 1971, merupakan seorang pengusaha dan lulusan Universitas Harvard. Kariernya di dunia keuangan dimulai sejak ia bekerja di Morgan Stanley pada 1995, diikuti peran penting lainnya di Deutsche Bank dan Deutsche Securities Indonesia.
Jejak karier Tom dalam sektor finansial berlanjut dengan posisinya sebagai Kepala Divisi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada periode 2000-2002, di mana ia terlibat dalam restrukturisasi perbankan Indonesia pascakrisis moneter.
Tahun 2013, Tom mulai terjun ke dunia politik sebagai penasihat ekonomi untuk Jokowi ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ketika Jokowi memenangkan Pilpres 2014, Tom bergabung ke Istana dan berperan dalam merumuskan beberapa pidato Jokowi yang terkenal, termasuk pidato "Game of Thrones" di IMF-Bank Dunia 2018.
Puncak kariernya dalam pemerintahan tercapai ketika Jokowi menunjuknya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015 dan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.
Setelah tidak lagi bergabung dengan pemerintahan pada periode kedua Jokowi, Tom Lembong merapat ke kubu Anies Baswedan pada tahun 2021 sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tom kemudian masuk dalam Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) sebagai co-captain, di mana ia menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan hilirisasi industri yang diterapkan pemerintah Jokowi.
Kini, Tom Lembong kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi impor gula. Ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meski aturan menyebut impor GKP hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tindakan ini dianggap melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dengan jeratan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, Tom Lembong menghadapi ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional