Suara.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengaku turut bersedih atas penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Komentar soal Tom disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat tersebut saat hendak mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, setibanya di Istana Kepresidenan. Mantan calon wakil presiden ini ditanya awak media ihwal perkara Tom.
"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Muhaimin, Rabu (30/10/2024).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini mendoakan agar mantan co-Captain Timnas Anies-Muhaimin saat Pilpres 2024 lalu dapat sabar dan kuat.
"Semoga Pak Tom sabar mudah-mudahan kuat," ujar Muhaimin.
Sementara itu, ditanya apakah Muhaimin melihat ada indikasi kriminalisasi dari pihak penguasa terhadap Tom? Muhaimin menjawab, "Saya enggak tahu" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penanganan hukum terkait kasus yang kini menjerat Tom Lembong. Menurutnya, Tom Lembong telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Harli memastikan jika Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Pemanggilan Tom Lembong sebagai saksi itu dilakukan sejak Oktober 2023 silam.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Tom Lembong Selama Membantu Pemerintahan Jokowi
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.
“Saya sampaikan, bahwa dalam penanganan di sini tidak ada politisasi hukum,” ujarnya.
“Ini murni penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” sambung Harli.
Resmi Tersangka
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Tampak Tenang Saat Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Pakar Sebut Tom Lembong Sejatinya Menahan Marah
-
Pesan Menyentuh Anies Usai Tom Lembong Jadi Tersangka: I Still Have My Trust in Tom
-
Tom Lembong Dulu Timses Siapa? Mantan Orang Dekat Jokowi dan Sahabat Anies Jadi Tersangka Korupsi
-
Respons Anies Baswedan Terkait Penangkapan Tom Lembong:Kabar ini Amat Mengejutkan
-
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Tom Lembong Selama Membantu Pemerintahan Jokowi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap