Suara.com - Ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan
dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Kamis (31/10/2024) besok.
"Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di Sidang Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ia mengatakan, Gekanas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan "judicial review" kepada hakim konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal.
"Kami berharap majelis hakim buat keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan masyarakat pekerja," kata dia.
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja sangat ditolak oleh pekerja karena membuat ketidakpastian dalam dunia kerja dan merugikan pekerja.
Gekanas menyimpulkan UU Cipta Kerja mendegradasi nilai-nilai yang ada di aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang membuat pekerja tidak diuntungkan seperti memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal di regulasi sebelumnya ada mekanisme yang dilakukan agar pekerja dapat dirumahkan.
Selain itu ada kompensasi pesangon, kemudahan memberikan kemudahan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing).
Lalu memberikan kemudahan kepada pekerja asing mendapatkan pekerjaan serta pemberi kerja cenderung memberikan upah yang tidak layak kepada pekerja. "Ini yang coba kami mohon agar di 'judicial review' kembali oleh majelis hakim," kata dia.
Baca Juga: Buruh Demo di Jakarta Tuntut UMP Naik, Begini Reaksi Pj Gubernur Teguh Setyabudi
Menurut dia, pembentukan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan tapi dua hal tersebut tidak tumbuh hingga saat ini.
Selain itu lapangan kerja tumbuh lima persen setiap tahun. Artinya ada 200 ribu lowongan pekerja baru dan kalau di bidang padat karya bisa 400 ribu.
Tapi jumlah itu kalah dari jumlah angkatan kerja yang tumbuh setiap tahun mencapai empat juta orang dan ini membuat suplai dan permintaan
tidak seimbang.
UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemerdekaan kepada pengusaha mulai dari penggunaan tenaga kerja fleksibel dengan upah murah hingga kemudahan melakukan PHK kepada buruh.
Dalam kondisi tersebut, Gekanas meminta agar MK untuk membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan di UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Antara)
Berita Terkait
-
Buruh Demo di Jakarta Tuntut UMP Naik, Begini Reaksi Pj Gubernur Teguh Setyabudi
-
Buruh Gelar Demo di Balai Kota, Minta UMP DKI 2025 Naik 10 Persen
-
Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini
-
Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November
-
Besok, Buruh Kembali Turun ke Jalan Tuntut Pemerintahan Prabowo Naikkan Upah Minimum 10%
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah