Suara.com - Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur telah menerima 12 kantong jenazah korban kebakaran pabrik minyak goreng, PT Jati Perkasa Nusantara, di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
"Kantong jenazah itu berisi potong-potongan tubuh (body part) korban kebakaran," kata Kepala RS Polri Brigjen Polisi Prima Heru Yulihartono ketika ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
RS Polri telah membentuk tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi jenazah korban kebakaran.
Dalam pemeriksaan jenazah itu, melibatkan tim kedokteran forensik, DNA forensik, odontologi forensik, psikologi forensik dan tim antemortem.
Selain itu, pemeriksaan juga akan melibatkan tim kedokteran forensik dari RSCM/FKUI dan Forensik PDFMI Jaya.
"Pemeriksaan akan kami lakukan secara teliti," ujarnya.
RS Polri juga telah mendirikan posko antemortem untuk menerima data dari keluarga korban yang nantinya dicocokkan dengan data posmortem atau jenazah korban. "Keluarga korban tengah dalam perjalanan menuju RS Polri," tuturnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Priadi Santoso menyebutkan hingga kini 9 orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
"Sampai saat ini ada sembilan yang sudah ditemukan. Itu dari jarak berbeda, ada beberapa ruangan," katanya.
Selain korban jiwa, kebakaran yang mengakibatkan empat orang alami luka-luka. Salah satunya, petugas Pemadam Kebakaran. "Dari karyawan tiga dan dari petugas satu," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook