7. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini meliputi diskon PKB, bebas denda PKB, bebas BBNKB II, hingga penghapusan denda SWDKLLJ. Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang hingga 23 Desember 2024.
8. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung hingga Desember 2024, dengan beberapa keringanan seperti pembebasan BBNKB II dan diskon pajak tahunan hingga 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi yang sudah memenuhi syarat administrasi.
9. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan dari 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025. Keringanan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB II, bebas pajak progresif, serta penghapusan denda keterlambatan.
Berita Terkait
-
Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
-
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Ikut
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar