Suara.com - Komisi X DPR RI akhirnya sepakat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI terhadap tiga pesepakbola ketuunan Indonesia yakni Kevin Diks dan Noa Johanna dan Estella Raquel.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja bersama Menpora Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornella Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani.
Sebelum palu diketok untuk kesepakatan, semua fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap pemberian status WNI ke tiga pesepakbola tersebut.
Dalam memberikan rekomendasi, Komisi X juga memberikan beberapa catatan terhadap proses naturalisasi olahragawan. Pertama harus mempertimbangkan kebutuhan sampai dukungan regenerasi pemain.
"Naturalisasi terhadap olahragawan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis, komitmen olahragawan naturalisasi, kriteria yang jelas dan transparan, pembibitan dan pembinaan jangka panjang, dukungan bagi regenerasi pemain dan evaluasi yang berkelanjutan," katanya.
Kemudian kedua, pemerintah dan PSSI didesak untuk memperhatikan tantangan integrasi sosial budaya bagi pemain naturalisasi. Serta memperhatikan kritik masyarakat yang menganggap naturalisasi pemain menghalangi potensi pemain lokal.
"Mendesak pemerintah dan PSSI untuk memperhatikan tantangan integrasi sosial budaya Indonesia bagi olahragawan naturalisasi dan memperhatikan kritik masyarakat yang menganggap bahwa naturalisasi olahragawan dapat menghalangi potensi olahragawan lokal," ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi X akan membawa hasil rapat kerja permohonan rekomendasi kewarganegaraan untuk dibacakan dalam rapat paripurna Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga: Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan
"Komisi X DPR RI mendorong pemerintah dan PSSI agar penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya hasil rapat kerja hari ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 5 November 2024 untuk diambil keputusan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bahas Kerawanan Pilkada, Komisi I DPR dan BIN Gelar Rapat Tertutup
-
Dikebut! Komisi XIII DPR Setujui Pemberian Status WNI ke Kevin Diks dan Dua Calon Pemain Timnas Ini
-
Kebut Proses Naturalisasi Kevin Diks, Ketua Komisi X DPR: Ini Sangat Urgen
-
Proses Naturalisasi Dikebut di DPR, Kevin Diks Kemungkinan Bisa Tampil saat Timnas Jamu Jepang dan Arab Saudi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW