Suara.com - Komisi X DPR RI akhirnya sepakat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI terhadap tiga pesepakbola ketuunan Indonesia yakni Kevin Diks dan Noa Johanna dan Estella Raquel.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja bersama Menpora Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornella Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani.
Sebelum palu diketok untuk kesepakatan, semua fraksi di DPR RI menyatakan setuju terhadap pemberian status WNI ke tiga pesepakbola tersebut.
Dalam memberikan rekomendasi, Komisi X juga memberikan beberapa catatan terhadap proses naturalisasi olahragawan. Pertama harus mempertimbangkan kebutuhan sampai dukungan regenerasi pemain.
"Naturalisasi terhadap olahragawan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis, komitmen olahragawan naturalisasi, kriteria yang jelas dan transparan, pembibitan dan pembinaan jangka panjang, dukungan bagi regenerasi pemain dan evaluasi yang berkelanjutan," katanya.
Kemudian kedua, pemerintah dan PSSI didesak untuk memperhatikan tantangan integrasi sosial budaya bagi pemain naturalisasi. Serta memperhatikan kritik masyarakat yang menganggap naturalisasi pemain menghalangi potensi pemain lokal.
"Mendesak pemerintah dan PSSI untuk memperhatikan tantangan integrasi sosial budaya Indonesia bagi olahragawan naturalisasi dan memperhatikan kritik masyarakat yang menganggap bahwa naturalisasi olahragawan dapat menghalangi potensi olahragawan lokal," ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi X akan membawa hasil rapat kerja permohonan rekomendasi kewarganegaraan untuk dibacakan dalam rapat paripurna Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga: Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan
"Komisi X DPR RI mendorong pemerintah dan PSSI agar penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya hasil rapat kerja hari ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 5 November 2024 untuk diambil keputusan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bahas Kerawanan Pilkada, Komisi I DPR dan BIN Gelar Rapat Tertutup
-
Dikebut! Komisi XIII DPR Setujui Pemberian Status WNI ke Kevin Diks dan Dua Calon Pemain Timnas Ini
-
Kebut Proses Naturalisasi Kevin Diks, Ketua Komisi X DPR: Ini Sangat Urgen
-
Proses Naturalisasi Dikebut di DPR, Kevin Diks Kemungkinan Bisa Tampil saat Timnas Jamu Jepang dan Arab Saudi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap