Suara.com - Pilkada serentak 2024 akan segera berlangsung, yakni pada 27 November mendatang. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi berada di luar domisili sesuai alamat KTP, tetap bisa memilih.
Pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Tentu saja dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, kapan waktunya bisa mengajukan pindah memilih?
Mengutip dari berbagai sumber, pengajuan pindah memilih dibagi menjadi dua kriteria. Pertama, paling lambat dilakukan H-30 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 26 Oktober 2024.
Kedua, paling lambat dilakukan H-7 sebelum Pilkada serentak, yakni pada 20 November 2024.
Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria pertama?
- Menjalankan tugas di luar domisili
- Menjalani rawat inap
- Penyandang disabilitas
- Menjalani rehabilitasi Narkoba
- Menjadi tahanan di rutan/lapas
- Menempuh tugas belajar
- Pindah domisili
- Mengalami bencana alam
- Bekerja di luar domisili
Siapa saja yang termasuk pemilih kriteria kedua?
- Bertugas di tempat lain di luar domisili saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap
- Menjadi tahanan rutan/lapas
- Tertimpa bencana alam
Syarat dan Dokumen Pindah Memilih Pilkada 2024
Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih perlu melengkapi dokumen sesuai kategori masing-masing. Apa saja?
1. Tugas di Luar Domisili
Surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan dengan cap basah.
2. Rawat Inap
Surat keterangan rawat inap dan surat pendampingan dari fasilitas kesehatan.
3. Disabilitas di Panti Sosial
Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani pimpinan instansi dengan cap basah.
4. Rehabilitasi Narkoba
Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba dengan cap basah.
Berita Terkait
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim