Suara.com - Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kliennya saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pasalnya, dalam LHKPN yang disampaikan pada April 2020 itu, Tom Lembong tercatat tidak memiliki rumah dan kendaraan.
Zaid menjelaskan, bahwa mantan Menteri Perdagangan itu memang tidak memiliki kekayaan berupa rumah dan kendaraan.
“Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil, kami pun terinfo demikian,” kata Zaid di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Meski begitu, Zaid menilai hal itu wajar lantaran Tom Lembong lebih memilih untuk memiliki kekayaan berupa surat-surat berharga.
“Memang beliau ini karena sebagai seorang pebisnis dan beliau ini sebagai seorang investor, beliau yang dia miliki adalah surat-surat berharga,” terang Zaid.
“Memang bagi beliau yang terpenting itu dalam aset itu adalah surat-surat berharga, bukan aset tidak bergerak apalagi aset bergerak berupa mobil,” tambah dia.
Sebelumnya, Tom Lembong terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada April 2020 di akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kekayaannya saat itu mencapai Rp 101,48 miliar.
Namun, Tom Lembong tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Kebanyakan asetnya berasal dalam bentuk surat berharga yang mencapai Rp94,5 miliar.
Baca Juga: Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp180,9 juta. Aset ini bisa berupa perabotan rumah tangga, barang elektrok, perhiasan dan logam, barang seni, persediaan ataupun alat penunjang hobi.
Tom Lembong juga mempunyai kas dan setara Kas senilai Rp 2,09 miliar serta harta lainnya sebanyak Rp 4,76 miliar. Secara kesuluruhan aset yang dimiliki Tom Lembong senilai Rp 101,48 miliar lantaran dirinya mengaku memiliki utang sebesar Rp 86,89 juta saat melaporkan LHKPN.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
-
Kuasa Hukum Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembong Jadi Mendag: Itu Laporan Salah!
-
Klaim Audit BPK Tak Ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula
-
KPK Tak Bisa Tangani Kasus Private Jet Bobby Nasution, Netizen Bandingkan dengan Tom Lembong: Kiamat Makin Dekat..
-
Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru
-
Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar
-
Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang