Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Penolakan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua MPR RI pada Senin (4/11/2024).
"Kami menyampaikan surat desakan. Jadi koalisi ini terdiri dari 87 lembaga dan juga 67 individu yang turut serta untuk melakukan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya yang mewakili Gemas ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurutnya, surat ini dilayangkan pimpinan MPR RI periode 2024-2029 untuk mempertimbangkan kembali pencabutanTAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dilakukan oleh Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menjabat sebagai Ketua MPR RI 2019-2024.
"Jadi kami melihat bahwa pencabutan nama Soeharto itu bisa dipakai untuk melegitimasi beberapa manuver-manuver dari negara untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, tanpa kemudian melihat kejahatan-kejahatan dan juga praktik-praktik yang merugikan negara selama era kepemimpinan Suharto 32 tahun dari mulai tahun 1966 sampai 1998," terangnya.
Ia menilai, jika Soeharto dianggap tak layak diganjar gelar pahlawan nasional. Terlebih usai pihaknya menyisir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurutnya, dalam regulasi itu pemberian gelar pahlawan harus didasarkan pada rasa keadilan, kemanusiaan dan persatuan dan kesatuan.
Kemudian, kata dia, pemberian gelar pahlawan diberikan kepada figur yang memiliki integritas, dan tindakannya mencermin negarawan dan juga pahlawan, yang bersumbangsi terhadap kemajuan bangsa dan negara.
"Tapi kami melihat dengan sejumlah fakta dan juga sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh Soeharto selama masa kepemimpinan 32 tahun, mulai dari pelanggaran HAM berat dan juga kekerasan negara, praktik korupsi-kolusi nepotisme, kejahatan pembunuhan kejahatan lingkungan dan agraria, serta tindakan-tindakan lainnya," katanya.
Baca Juga: Hadiri Deklarasi GSN, Titiek Soeharto Tersipu Malu saat Prabowo Disambut Meriah Pegang Tangannya
"Yang berkaitan dengan merupakan kejewantahan dari praktik pemerintahan yang otoriter dan totaliter yang seharusnya tidak layak berdasarkan UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan gelar pahlawan," sambungnya.
Atas dasar itu, Gemas melayangkan surat kepada pimpinan MPR RI pada hari ini.
Menurutnya, surat itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mengingatkan MPR RI untuk tidak memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto. Dimas menilai, pemberian gelar itu berkaitan dengan moral bangsa.
"Jadi menurut kami itu yang bisa menjadi upaya kami sebelum ada pembahasan lebih lanjut oleh MPR periode ini. Surat masukan atau surat desakan ini bisa menjadi satu acuan untuk meninjau ulang kebijakan dari MPR," tambahnya.
Berita Terkait
-
Sapa Titiek Soeharto, Prabowo Subianto Kaget Lihat Reaksi Peserta Acara GSN
-
Hadiri Deklarasi GSN, Titiek Soeharto Tersipu Malu saat Prabowo Disambut Meriah Pegang Tangannya
-
Momen Prabowo Sapa Titiek Soeharto di Deklarasi GSN, Hadirin Riuh
-
Gara-gara Kisah Cintanya Dengan Titiek Soeharto, Prabowo Disebut Tim Halodek Sepuh
-
Tak Lagi Bersama, Titiek Soeharto Selalu Ada untuk Prabowo di Momen-Momen Penting Ini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran