Suara.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menunjukkan perlawanan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Upaya perlawanan ini tidak saja ditunjukkan melalui pernyataan yang membantah sejumlah penjelasan dari Kejaksaan Agung, tetapi juga upaya hukum.
1. Sebut Audit BPK Tunjukkan Tak Ada Kerugian Keuangan Negara pada Impor Gula Kristal Mentah
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mempertanyakan alasan kliennya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Pasalnya, dia menilai pasal 2 dan 3 pada UU Tipikor seharusnya memuat unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara.
Selain mempertanyakan pemenuhan unsur-unsur tersebut dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ari juga mengeklaim telah membaca hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan sampai setelahnya.
“Sudah kami pelajari, tidak ada kalimat merugikan keuangan negara di sana,” kata Ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
“Nggak tahu kalau Kejaksaan punya audit yang lain, yang sampai saat ini kami belum terima,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ari mengaku hal tersebut masih membuatnya bingung dengan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung dalam perkara ini.
Baca Juga: Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
“Seandainya pihak Kejaksaan atau penyidik memiliki yang lebih jelas, kami sangat tidak keberatan. Itu diungkap di publik. Sudah saatnya kita proses penegakan hukum ini secara benar dan transparan,” tandas Ari.
2. Bantah Ada Surplus Gula Saat Tom Lembog Jadi Mendag
Pada kesempatan yang sama, Ari Yusuf Amir juga membantah ada surplus gula pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Dia menegaskan bahwa informasi perihal data terjadinya surplus gula pada 2015-2016 merupakan informasi yang keliru.
“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah,” kata Ari.
Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong merupakan lanjutan dari kebijakan yang dijalankan menteri-menteri sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan