Suara.com - Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuai pro-kontra.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah keliru.
Hal itu dilihat dari lemahnya Kejagung membangun konstruksi hukum, mulai dari penghitungan kerugian negara hingga Indonesia disebut surplus gula.
Ia memandang tudingan soal surplus gula pada Mei 2015 terhadap Tom Lembong tak masuk akal. Sebab, sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara yang doyan mengimpor gula.
Kejanggalan lain, lanjut Anthony, Tom Lembong belum menjabat Menteri Perdagangan pada Mei 2015. Tom baru menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.
"Indonesia ini importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus,” kata Anthony, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut Anthony, tercatat Indonesia sebagai negara impor gula, yang mencapai hingga 3,3 juta ton pada Mei 2015. Sebabnya, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan terkesan pemaksaan.
"Jadi, itu satu adalah tidak mungkin, jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong," ucap Anthony.
Menurut Anthony, pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Artinya, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
"Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor,” terang Anthony.
“Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus," tambahnya.
Anthony juga menyoroti soal dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menjerat Tom Lembong, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tidak memerlukan rapat koordinasi. Pasalnya, saat itu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan masih menjadi satu. Ia memandang tak mungkin ada koordinasi.
Di sisi lain, Anthony menyebut ihwal izin yang diberikan kepada swasta, tak menyalahi aturan.
Izin impor yang diberikan Tom Lembong kepada perusahaan swasta yang sudah mempunyai izin impor gula (IP Gula atau API-P) adalah gula kristal mentah, yaitu bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.
Berita Terkait
-
Pra-Peradilan Tom Lembong di Tengah Pusaran Dugaan Korupsi Impor Gula
-
Tak Terima Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
-
Bongkar Alasan Prabowo Temui Jokowi, Rocky Gerung Kaitkan dengan Gibran dan Tom Lembong
-
Thomas Lembong Melawan Balik, Pengacara: Ada Laporan yang Salah
-
Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Mobil, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia
-
Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam
-
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki