Suara.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyatakan dukungan penuhnya kepada Tim Penyelidik Projustisia Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kasus Munir.
Pernyataan itu merespon adanya perkataan seorang elite partai politik yang meminta untuk penundaan soal pengusutan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Alasan dimintanya untuk menunda pengusutan pelanggaran HAM masa lalu dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan publik dalam masa 100 hari kerja pertama Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Permintaan ini merupakan sebuah hambatan politis yang serius terhadap proses penyelidikan projustisia atas kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, kepada Wartawan, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Usman mengatakan intervensi tersebut merupakan sebuah ancaman secara langsung bagi independensi kelembagaan maupun kewenangan penyelidikan Komnas HAM, bahkan ancaman tidak langsung bagi iklim penegakan HAM di Indonesia secara umum.
"KASUM menolak segala bentuk gangguan politik atau ancaman yang dapat merongrong independensi lembaga dan kerja Komnas HAM," katanya.
"Ancaman maupun gangguan politik jelas dapat tergolong sebagai obstruction of justice atau tindakan merintangi proses penegakan hukum dan keadilan dalam bidang perlindungan hak asasi manusia,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2024.
Kemudian, pada September 2024, saat melakukan audiensi dengan Tim Ad Hoc, saat ini tim mulai memeriksa para saksi dan juga pihak terkait, antara lain mantan ketua dan anggota TPF Munir, sejumlah pembela HAM, hingga aparat penegak hukum yang pernah menangani kasus pidananya.
Informasi tersebut menunjukkan satu langkah maju yang cukup berarti dalam menyingkap tabir dalang pembunuhan Munir Said Thalib.
Usman mengatakan, merasa perlu untuk menegaskan kembali besarnya dukungan kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen sehingga tidak boleh gentar pada ancaman tersebut.
“KASUM juga menyatakan dukungan penuh atas proses penyelidikan projustisia Tim Ad Hoc Komnas HAM atas kasus pembunuhan Munir dan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada kasus lainnya,” katanya.
Usman percaya jika penuntasan kasus pembunuhan Munir dapat menjadi preseden baik dalam upaya perlindungan pembela HAM dan penegakan HAM di seluruh wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar