Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjdar Laksmana Bonaprapta menegaskan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak bisa dikatakan menerima gratifikasi karena sudah pisah Kartu Keluarga (KK) dengan Jokowi adalah hal yang menyesatkan.
Pasalnya, dia menegaskan bahwa tidak ada riwayatnya bahwa terdapat konsekuensi hukum tertentu akibat seseorang pisah KK dengan anggota keluarganya.
"Ada kasus, lalu orang tidak bisa diminta pertanggungjawaban atau perbuatan itu jadi boleh, tidak dilarang kepada seseorang hanya gara-gara pisah kartu keluarga. Tidak ada," kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Dia menegaskan bahwa gratifikasi bisa diterima anggota pejabat atau penyelenggara negara yang berada di dalam satu KK yang sama atau tidak.
"Konteks hukumnya apa? Bahwa ada hubungan hukum. Nah hubungan hukum itulah yang membuat ia dilarang juga," tegas Gandjar.
"Nah cuma yang diminta pertanggungjawaban, bukan dianya, tapi si pejabatnya yang harusnya dikejar minta pertanggungjawaban," tambah dia.
Untuk itu, dia menyebut bahwa pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut Kaesang tidak menerima gratifikasi karena sudah pisah KK dengan Jokowi adalah hal yang menyesatkan.
"Keliru dan bukan cuma keliru menurut saya, malah jadi menyesatkan," kata Gandjar.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tetap menelaah laporan dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Padahal, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi.
"Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron menjelaskan Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi.
Untuk itu, lanjut dia, Direktorat Gratifikasi KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.
"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak," ujar Ghufron.
"Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," tambah dia.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Keliru Soal Jet Pribadi Kaesang! Pakar: Pemberian Fasilitas ke Keluarga Inti Pejabat Tetap Gratifikasi
-
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
-
BG Bentuk Desk Pencegahan Korupsi Dipimpin Jaksa Agung, KPK: kalau Kewenangannya Tumpang Tindih Akan Semrawut
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Bantah Ada 'Rapat Dadakan' DPR dengan Menteri Kabinet, Dasco: Itu Undangan Sudah 4 Hari yang Lalu
-
Mengapa Junta Myanmar Jatuhkan Bom ke Festival Bulan Purnama? Tewaskan 40 Warga
-
Sejumlah Menteri dan Pejabat Rapat Bersama Dasco Kamis Pagi, Ini Bahasannya!
-
Jabat Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Wamendagri Ribka Siap Kawal Program Pembangunan
-
Sambangi Makam Keluarga Jokowi: Refly dan Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Silsilah Keluarga Presiden
-
Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
-
10 Tips dari Guru Besar Kriminologi UI Ini Jamin Karya Jurnalis Lebih Konstruktif, Antiperpecahan
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Resmi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Ini!