Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menanggapi pembentukan desk pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Adapun desk pencegahan tindak pidana korupsi dan tata kelola tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.
Terkait itu Ghufron mengaku menyambut baik pembentukan desk tersebut. Dia menyebut korupsi harus dilihat sebagai musuh bersama.
Untuk itu, Ghufron menegaskan bahwa lembaga-lembaga negara yang berupaya melakukan pemberantasan korupsi harus memiliki koordinasi yang baik.
“Jadi sekali lagi, karena musuh kita bersama korupsi itu luas bahkan sistematis, karena itu perlu banyak institusi-institusi yang kemudian bersama-sama memberantasnya,” kata Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Meski begitu, dia juga mengatakan jika lembaga-lembaga negara yang berupaya memberantas korupsi menyebabkan tumpang tindih kewenangan, hal itu justru akan menimbulkan masalah.
“Kalau kemudian saling tumpang tindih, berkewenangannya bisa saling menimpa, itu mengakibatkan bukan efektif, tapi bisa menimbulkan malah kesemrawutan,” tegas Ghufron.
KPK kata dia, akan membangun koordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenko Polkam untuk menyelaraskan kewenangan.
“Mungkin berbagi area atau membagi area atau sektor, atau membagi kewenangan. Ini yang penting bagi kami lakukan,” tandas Ghufron.
Baca Juga: Sebut KPK Bisa Lebih Independen jika Capim Ditentukan Prabowo, Ini Alasan Nurul Ghufron
Sebelumnya Menko Polkam Budi Gunawan membentuk tujuh desk yang melibatkan kementerian lembaga untuk mendukung program kerja Prabowo Subianto.
Adapun desk pertama ialah desk Pilkada yang dikomandoi oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Kedua ialah desk pencegahan penyelundupan dengan leading sector Kementerian Polkam.
“Ketiga, desk pemberantasan narkoba dan yang keempat desk penanganan judi online dengan leading sector Bapak Kapolri," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/11/2024).
Kelima ialah desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara. Selanjutnya, ada desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola dengan leading sektor Jaksa Agung.
Terakhir, ialah desk keamanan siber dan perlindungan data dengan leading sector Kementerian Komunikasi dan Digital dan BSSN.
Berita Terkait
-
Pengamat Beberkan Kelemahan Konstruksi Hukum Kejagung di Kasus Impor Gula: Penetapan Tom Lembong Tersangka Keliru!
-
Prabowo Tunjuk Budi Gunawan jadi Ketua Kompolnas, Berikut Susunan Lengkap Anggotanya
-
Pra-Peradilan Tom Lembong di Tengah Pusaran Dugaan Korupsi Impor Gula
-
Sebut KPK Bisa Lebih Independen jika Capim Ditentukan Prabowo, Ini Alasan Nurul Ghufron
-
Dalami Korupsi Lahan Rorotan, KPK Ungkap Kronologi Pembelian dan Kajian Bisnis
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP