Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang masuk DPO sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran pada kedua tersangka yang kini masuk dalam DPO.
“Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” jelasnya.
Sebelumnya Ade Ary juga menyampaikan soal AK bisa menjadi pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski sebelumnya ia tidak lulus dalam seleksi.
AK disebut masih bekerja di tim pemblokiran website kementerian Komdigi lantaran terdapat perubahan standar operasional (SOP).
“Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” kata Ade Ary, Rabu.
Hingga saat ini, kata Ade Ary, penyidik masih mendalami soal perubahan SOP yang dilakukan oleh Komdigi.
Penyidik bakal mencari tau soal ada atau tidaknya kesengajaan perubahan SOP sehingga AK bisa masuk menjadi staf Komdigi.
Baca Juga: Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
Kemudian AK bisa leluasa melakukan kejahatan dengan membiarkan situs-situs judi online tersebut beredar dengan imbalan keuntungan berupa materil.
“Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari Pro Jokowi Jadi Pro Judi Online, Rocky Gerung Puji Kecerdasan Netizen
-
Detik-Detik Budi Arie Langsung Izin Keluar Jelang Dicecar Rieke Diah Pitaloka soal Judol, Kabur?
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural