Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang masuk DPO sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
Ade Ary mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran pada kedua tersangka yang kini masuk dalam DPO.
“Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” jelasnya.
Sebelumnya Ade Ary juga menyampaikan soal AK bisa menjadi pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski sebelumnya ia tidak lulus dalam seleksi.
AK disebut masih bekerja di tim pemblokiran website kementerian Komdigi lantaran terdapat perubahan standar operasional (SOP).
“Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” kata Ade Ary, Rabu.
Hingga saat ini, kata Ade Ary, penyidik masih mendalami soal perubahan SOP yang dilakukan oleh Komdigi.
Penyidik bakal mencari tau soal ada atau tidaknya kesengajaan perubahan SOP sehingga AK bisa masuk menjadi staf Komdigi.
Baca Juga: Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
Kemudian AK bisa leluasa melakukan kejahatan dengan membiarkan situs-situs judi online tersebut beredar dengan imbalan keuntungan berupa materil.
“Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari Pro Jokowi Jadi Pro Judi Online, Rocky Gerung Puji Kecerdasan Netizen
-
Detik-Detik Budi Arie Langsung Izin Keluar Jelang Dicecar Rieke Diah Pitaloka soal Judol, Kabur?
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak