Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (7/11/2024).
Menanggapi hal itu, Yusril menyatakan bahwa Pemerintah tidak akan menarik kembali RUU ini, melainkan siap untuk melanjutkan pembahasannya bersama DPR.
“Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam pernyataannya, Jumat (8/11/2024).
“Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa konsep perampasan dalam RUU ini berbeda dan berada di luar kategori perampasan biasa yang selama ini ada dalam hukum Indonesia.
Menurut dia, hal ini menuntut perumusan yang cermat agar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM) tetap terjamin.
“Pendalaman terhadap hal itu, biar saja dilakukan ketika RUU itu dibahas dengan DPR,” ujar Yusril.
Dia juga membuka kesempatan bagi publik dan pakar hukum untuk memberikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Ungkap Tom Lembong dan Anies Berniat Dirikan Partai: Sengaja Dihentikan
Pemerintah, lanjut Yusril, berharap dengan diteruskannya pembahasan RUU ini, kerangka hukum yang lebih kuat bisa dibentuk dalam upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Yusril Sebut Prabowo Setujui Capim KPK dan Calon Dewas yang Diajukan Jokowi, Ini Nama-namanya
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Mantan Ketua KPK Ungkap Tom Lembong dan Anies Berniat Dirikan Partai: Sengaja Dihentikan
-
Tetapkan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka